Vonis Hakim, 7 Kapal Pukat Harimau Tak Disita, JPU Nyatakan Banding!

Vonis Hakim, 7 Kapal Pukat Harimau Tak Disita, JPU Nyatakan Banding!

Palu Hakim llustrasi--

BACA JUGA: Efek Maniak Bigo Live dan Terjerat Pinjol, Iwan Dituntut 7 Tahun

Sebelumnya majelis hakim PN Pangkalpinang yang diketuai Dwinata Estu Dharma beranggota Dewi Sulistiarini dan Wisnu Widodo memberikan putusan yang kontradiktif atas perkara illegal fishing 7 nakhoda kapal pukat harimau dari Lampung. 7 nakhoda diputus ringan dengan  8  bulan penjara.

BACA JUGA: Pengakuan Putri Chandrawathi Bisa Menjerat Dirinya Sendiri

Lebih parahnya lagi 7 unit kapal tersebut bukanya disita malah dikembalikan kepada para terdakwa. Demikian juga dengan hukuman denda hanya Rp 3 juta yang mana bila tak dibayar  diganti  dengan 3 bulan kurungan.

Humas PN Pangkalpinang Wisnu Widodo –yang juga salah satu anggota majelis- mengatakan  selain kapal  yang dikembalikan juga termasuk perlengkapan kapal lainya. Yakni berupa GPS dan dokumen dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa.

“Kecuali ikan yang sudah dilelang dirampas untuk negara. Sedangkan  jaring trawl –pukat harimau-  dirampas untuk dimusnahkan,” kata Wisnu kepada babelpos.id.

Adapun alasan pengembalian barang bukti seperti kapal dan perlengkapan itu menurut Wisnu karena demi kepentingan pencarian nafkah para nahkodanya. “Karena kapal itu untuk mencari nafkah bagi nelayan kecil,” tukasnya.(eza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: