11 Penjudi Jadi Tahanan Rumah

11 Penjudi Jadi Tahanan Rumah

Sudah Jalani Persidangan

KASUS Perjudian oleh 11 bos timah di Bangka Tengah akan kembali menjalani sidang kedua pada Rabu mendatang (3/8/2022) di Pengadilan Negeri Koba, yang mana ke 11 terdakwa saat ini menjadi tahanan rumah.

Diketahui, 11 bos timah tersebut atas nama Asian, Acong, Akhin, Tjha Ngim Soe, Bong Kim Fu, Bacit, Bong Fuk Lie, Fien Su, Siu Tet, Erwan Gunawan dan Lai Sin Fuk.  

BACA JUGA: Sesuai Mandat Men-PAN-RB, BKN Mulai Data Honorer

Wakil Ketua Pengadilan Koba, Bangka Tengah, Derit Werdiningsih, S.H mengatakan terhadap kasus ini ada 11 terdakwa, yang dibagi menjadi tiga berkas, yaitu perkara nomor 66 ada tiga terdakwa, perkara nomor 67 ada tiga terdakwa dan perkara nomor 68 ada lima terdakwa. 

BACA JUGA: Efek Maniak Bigo Live dan Terjerat Pinjol, Iwan Dituntut 7 Tahun

"Dakwaannya alternatif, yang mana dakwaan pertama Pasal 303 Ayat (1) ke-1 dan dakwaan kedua pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 dan Insyallah sidangnya dilanjutkan Rabu ini," ujarnya kepada babelpos.id, Senin (1/8/2022) di PN Koba.

BACA JUGA: Setelah Berkas Judi Dinyatakan P21, Jaksa Tahan 11 Bos Timah

Kata Derit, sidang kasus judi 11 bos timah ini baru 2 kali sidang, yang mana baru sidang dakwaan dan sidang pemeriksaan saksi, tapi diketahui bahwa saksinya belum hadir.

BACA JUGA: Aktifis Dorong Para Pelaku Judi Ditahan

"Agenda Rabu ini sidang pemeriksaan saksi, karena sidang kemarin saksi tidak hadir, jadi ditunda untuk pemanggilan saksi kembali, yang mana saat ini terdakwa menjadi tahanan rumah," terangnya.

BACA JUGA: Perbanyak Populasi Cumi, PT Timah Tbk Kembali Lakukan Restocking Cumi-cumi

Kata Derit untuk tahanan rumah ini harus memenuhi beberapa kriteria atau syarat, seperti diyakini tidak akan melarikan diri, diyakini tidak akan menghilangkan barang bukti, dan diyakini dapat bekerja secara kooperatif.

BACA JUGA: Pengakuan Putri Chandrawathi Bisa Menjerat Dirinya Sendiri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: