Vonis PT Babel Lebih Berat dari PN Sita 7 Kapal Nelayan

Vonis PT Babel Lebih Berat dari PN Sita 7 Kapal Nelayan

--

MESKI vonis di tingkat Peradilan Negeri Pangkalpinang, 7 kapal nelayan ilegal dari Lampung tak disita oleh majelis hakim, namun putusan berbeda di tingkat banding Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.  

Dalam putusan banding nomor 53/Pid.Sus/2022/PTBBL itu dinyatakan 7 kapal tersebut harus disita.

BACA JUGA: Inflasi Babel Masih 10 Besar Tertinggi

Ke 7  nahkoda dan kapalnya tersebut yakni: nahkoda KM Bintang Timur GT 19  Hermanto (35).  Nahkoda KM Akbar Nurhakim 01 GT 13  bernisial Slamet (36). Nahkoda KM  Fara 02 GT 16  Yudiono (44).

BACA JUGA: Prioritas Pengadaan ASN 2022, Nakes dan Guru

Nakhoda  KM Mekar Jaya GT 15  inisial Pairin  (49).  Nakhoda KM Hasil Tenaga 87 GT 13  inisial  Hendra Wijaya als Bolang (36). Nakhoda KM  Ernawati GT 14 inisial Ajat Mustajad  (28).   Nakhoda KM Sipatua GT 6  inisial  Amri Baharudin  (27).

BACA JUGA: Azwar Anas Kini Tancap Gas

Majelis hakim banding yang memutus perkara tersebut yakni  hakim ketua Tirolan Nainggolan, beranggota hakim  Dr  Erwantoni dan hakim anggota Yusticia Roza Puteri dengan panitera pengganti banding Rahardhi Perdana.

Isi putusan tersebut berbunyi:  

BACA JUGA: AKBP Budi Ingatkan Pedagang Tak Memainkan Harga Sembako Pasca Naiknya Harga BBM

Menerima permintaan banding dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang  tanggal 21 Juli 2022 nomor  189/Pid.Sus/2022/PN Pgp yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai perampasan barang bukti sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut;

BACA JUGA: ASDP Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Terapkan Pembayaran Tiket Non Tunai

Menyatakan  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di Kapal Penangkap Ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.

Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8  bulan dan pidana denda sejumlah Rp 3.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3  bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: