Pulau Tujuh, Selamat Berpisah

Pulau Tujuh, Selamat Berpisah

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Pulau Tujuh yang menjadi sengketa kepemilikan antara Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dengan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kabarnya sudah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Berdasarkan informasi, ketetapan pemerintah pusat akan status Pulau Tujuh masuk Kepri di akhir tahun 2021. Sayangnya, kabar ini terkesan ditutup-tutupi oleh Pemprov Babel. 

BACA JUGA: 11 Penjudi Jadi Tahanan Rumah

Bahkan beberapa kali dikonfirmasi babelpos.id, Senin (1/8), Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Babel Kurniawan tetap memilih bungkam. 

BACA JUGA: Sesuai Mandat Men-PAN-RB, BKN Mulai Data Honorer

Hal Pulau Tujuh jatuh ke tangan Kepri ini pun disayangkan oleh DPRD Babel, salah satunya Fraksi Demokrat. 

BACA JUGA:Efek Maniak Bigo Live dan Terjerat Pinjol, Iwan Dituntut 7 Tahun

Nico Plamonia Utama selaku Ketua Fraksi Demokrat sangat menyayangkan terbitnya Keputusan Kemendagri mengenai masuknya wilayah Gugusan Pulau Tujuh ke dalam Kabupaten Lingga, Kepri. 

BACA JUGA: Ratusan Telur Penyu yang Ditetaskan di BIO PT Timah Tbk Berhasil Menetas

"Kami dari Fraksi Partai Demokrat sungguh sangat menyayangkan hal tersebut. Terbukti selama ini kerja-kerja dan lobi-lobi pemerintah daerah kita ternyata tidak cukup gigih dalam mempertahankan Pulau Tujuh," ungkap Nico, kemarin. 

BACA JUGA: Beredar Dimedia Sosial, Mobil Dinas TNI dan Pick-up Pembawa Singkong Terlibat Kecelakaan

Ia menambahkan, berpindahnya Pulau Tujuh ini berarti Babel kehilangan wilayah sekitar 50.000 Km2. Dengan berkurangnya wilayah, maka berdampak kepada pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) yang jumlahnya cukup besar. 

BACA JUGA: Pengakuan Putri Chandrawathi Bisa Menjerat Dirinya Sendiri

"Ada potensi kehilangan DAU antara 100 sampai dengan 200 miliar rupiah. Menurut hemat kami, hal ini tidak dapat dibiarkan begitu saja tanpa ada usaha-usaha untuk mempertahankan kedaulatan provinsi kita yang tercinta ini," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: