RD Dirikan Rumah Layanan Pembuatan IUJP & SIPB, Layani Izin Rakyat Menambang Legal?
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - PENJABAT Gubernur Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin membuktikan diri untuk mempermudah masyarakat mendapatkan izin penambangan timah. Salah satunya denga membuka Rumah Pelayanan Informasi Perizinan Pertambangan.
Rumah layanan yang bertempat di rumah dinas Wakil Gubernur di Jalan Jend Sudirman atau depan Pujako Pangkalpinang ini telah dibuka per 21 Juli 2022, atau Kamis kemarin.
Pelayanan perizinan ini meliputi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).
BACA JUGA: Tujuh Nakhoda Divonis Ringan? 7 Kapal Pukat Harimau tak Dirampas
"Ya, dibuka hari ini (kemarin-red) hingga tiga bulan ke depan. Yang dilayani disitu ada IUJP dan SIPB, ini sesuai perintah beliau bahwa pemeritah harus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, jadi dbuat desk lah.
BACA JUGA: Sekarang NIK Bisa Berfungsi sebagai Pengganti NPWP
Kita fasilitasi mereka untuk mendapat kontrak dengan pemegang IUP," ujar Kepala Dinas ESDM Babel, Amir Syahbanna ketika ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
BACA JUGA: 3 Format Baru NPWP Setelah NIK Resmi Dipergunakan sebagai Pengganti
Diakui Amir, pelayanan ini super memanjakan bagi masyarakat yang ingin melegalkan aktivitas tambangnya. Dalam pembuatan kedua izin tersebut, masyarakat diasistensi sampai selesai.
BACA JUGA: Bakal Seru! Tak Lama Lagi Tersangka Pembunuhan Brigadir J Diumumkan
"Dapat dikatakan pelayanannya sangat memanjakan. Bukan selama ini sulit, tapi dalam urusan hal lainnya yang tidak bisa kita bantu ya jadi mereka.
BACA JUGA: Diduga 'Makan' Pupuk Subsidi, Ketua Gapoktan Masuk Prodeo
Namun disini, perinrah beliau harus diasistensi mana yang tidak bisa dilakukan masyarakat," ungkap Amir.
Selain petugas dari Dinas ESDM Babel, rumah pelayanan ini juga menempatkan petugas dari Dinas Penanaman Moda PTSP dalam hal membantu masyarakat membuat nomor induk berusaha (NIB) untuk mengakses sistem Online Single Submission (OSS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: