Diduga 'Makan' Pupuk Subsidi, Ketua Gapoktan Masuk Prodeo
Kacabjari Belinyu: Kerugian Capai Rp 1 M Lebih
BABELPOS.ID, BANGKA - DIDUGA, 'makan' pupuk bersubsidi, Ketua Gapoktan Karya Sejahtera/Ketua Poktan Mekar Sari 1 Kecamatan Riau Silip – Bangka, Tri Daryono Kartodimedjo, dijebloskan ke 'hotel prodeo' oleh Kacabjari Bangka, Cabang Belinyu.
BACA JUGA: Bangka Expo Dibuka, Ada 117 Stand, Yuk Kunjungi
Tersangka masuk jeruji besi Mapolres Bangka kemarin sore jelang Magrib, (20/7), karena diduga melakukan dugaan korupsi berupa penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di wilayah Kecamatan Riau Silip tahun anggaran 2017 sd 2019.
BACA JUGA: Ahli Tegaskan Tanda Tangan SKHUAT Milik Dr Bastian Tak Otentik
Dikatakan oleh Kacabjari Bangka Cabang Belinyu, Apdiansyah Topani, kerugian negara atas penyimpangan pupuk bersubsidi ini terbilang besar yakni Rp 1.508. 912.524,07. Ini berdasarkan penghitungan BPKP Provinsi Bangka Belitung.
BACA JUGA: Tiga Tersangka Tipikor Capem BRI Depati Amir Ditahan
“Tersangka tunggal yakni dari ketua Gapoktan di Riau Silip. Tersangka sudah kita lakukan penahanan, dan sore tadi (kemarin.red) telah kita titipkan penahananya di Polres Bangka. Tersangka kita tahan untuk kepentingan penyidikan hingga 20 hari ke depan. Yakni dari tanggal 20 Juli 2022 hingga 8 Agustus 2022,” kata Apdiansyah Topani.
Diungkapkan oleh Apdiansyah Topani penyimpangan pupuk subsidi tersebut dengan jenis Urea, ZA, SP-36, NPK dan organik yang dibagi oleh 2 produsen yakni PT Pusri dan PT Petro Kimia Gresik.
Untuk mendapatkan pupuk subsidi itu kelompok tani harus membuat rencana definitif kebutuhan kelompok atau RDKK yang disusun berdasarkan hasil musyawarah anggota kelompok tani yang disetujui oleh PPL dan diketahui kepala desa, yang mana RDKK tersebut untuk menentukan komoditas pertanian, jumlah kebutuhan pupuk setiap masa tanam dan luas lahan maksimal 2 hektar yang dimiliki oleh anggota.
Khusus untuk di desa Riau yang menjadi pengecernya adalah gapoktan Karya Sejahtera yang ketuanya tersangka Tri Daryono Kartodimedjo, yang memiliki wilayah kerja desa Riau dengan 14 kelompok tani.
Akan tetapi dalam pelaksanaanya penyaluran pupuk bersubsidi tersebut, anggota Poktan tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan RDKK yang menjadi syarat utama untuk mendapatkan pupuk bersubsidi itu.
Selain itu juga pengecer gapoktan Karya Sejahtera tidak pernah membuat nota penjualan atau kwitansi kepada anggota Poktan. Sehingga pendistribusian pupuk bersubsidi itu tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 18 dan 64 KUHP.(eza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: