BPHN bersama Kanwil Kemenkum Babel Selenggarakan FGD Analisis dan Evaluasi Hukum Sektor Migas

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung.--
Dinas ESDM Provinsi dinilai belum memiliki kewenangan dan anggaran khusus, sementara BPH Migas tidak memiliki struktur vertikal di daerah.
Beberapa inovasi seperti penggunaan Fuel Card dan QR Code MyPertamina sudah diterapkan, namun masih terkendala masalah jaringan dan penyalahgunaan kartu.
BACA JUGA:Belitung Siapkan Penerbangan Internasional 2026, Pemkab Perkuat Konektivitas Udara
Rekomendasi yang muncul dari diskusi ini adalah perlunya reformasi birokrasi, sinkronisasi kewenangan antara Kementerian ESDM dan BPH Migas, serta penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi agar penyaluran energi lebih efektif dan transparan.
Pada sesi selanjutnya, analisis terhadap skema kontrak Gross Split dan Cost Recovery juga menjadi bahasan penting.
Skema Gross Split dinilai lebih efisien dan memberikan kepastian penerimaan negara, sedangkan Cost Recovery cenderung membebani fiskal dan birokrasi.
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan Kuartal IV, Polres Basel Tanam Jagung Serentak
Sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012, para peserta FGD sepakat bahwa negara perlu mengelola sektor migas secara langsung melalui pembentukan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) Migas yang independen serta penyusunan Undang-Undang Migas baru yang lebih sederhana, konsisten, dan memberikan kepastian hukum.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat tata kelola sektor migas, memperbaiki ketepatan sasaran distribusi BBM bersubsidi, serta mengoptimalkan potensi sumber daya migas di wilayah selatan Bangka Belitung.
BACA JUGA:Pemkot Pangkalpinang Dorong Optimalisasi Dana Kelurahan Untuk Pencegahan AIDS, TBC, Dan Malaria
“Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran hukum sebagai instrumen kebijakan untuk mendukung terwujudnya swasembada energi nasional.
Harmonisasi antara Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) dan kebijakan nasional perlu terus dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi,” ungkap Johan Manurung.
BACA JUGA:Warga Babel Pilih Menambang Timah Legal Ramah Lingkungan
Johan juga menyampaikan bahwa hasil FGD ini menjadi masukan berharga dalam penguatan kebijakan hukum di sektor energi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: