Terjerat Suap Rp 60 M, Hakim Perkara Tipikor Minyak Goreng Ditangkap Kejaksaan Agung

Terjerat Suap Rp 60 M, Hakim Perkara Tipikor Minyak Goreng Ditangkap Kejaksaan Agung

Penampakan M Arif Nuryanta pernah menjabat sebagai wakil ketua PN Tipikor Jakpus dan kini jabat sebagai ketua PN Jaksel. Arif dalam pusaran perkara Tipikor CPO atau bahan baku minyak goreng bertindak sebagai pengatur agar perkara tersebut bebas.--Foto: ist

BABELPOS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap hakim. Terbaru dilakukan tadi malam, (13/04), penyidik Pidsus telah melakukan penahanan Muhammad Arif Nuryanta (MAN)  yang merupakan ketua Pengadilan Jakarta Selatan sekaligus mantan wakil ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Arif ditahan tadi malam tidak sendirian melainkan bersama dengan Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera dan pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR). Mereka ditahan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi atau suap atas pengurusan perkara tipikor pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunanya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sd April 2022 atas 3 korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Yakni 1. PT Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit.

Lalu PT Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Terakhir, PT Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas.

BACA JUGA:Kejagung Periksa Pengusaha Hongky Listiyadhi, Aliran Dana Tata Niaga Timah Diduga Mengalir ke Hotel

BACA JUGA:Penyidikan Kejahatan Korporasi Tata Niaga Timah Kejagung Periksa 2 Bos Smelter Ini

Dari rilis yang Babel Pos terima langsung dari Puspenkum Kejaksaan Agung RI, Minggu dini hari (13/4), penyidik telah melakukan penggeledahan pada 5  tempat di  Jakarta. Hasilnya diperoleh barang bukti di antaranya berupa: SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, Rp10.804.000 di rumah tinggal Sdr. WG di Villa Gading Indah. SGD 3.400, USD 600 dan Rp11.100.000, di dalam mobil Sdr. WG. Uang senilai Rp136.950.000, disita dari rumah sdr, AR. 

Ditemukan di dalam tas milik MAN berupa 1  buah amplop berwarna coklat yang berisi 65  lembar uang pecahan SGD 1000. 1  buah amplop berwarna putih yang berisi 72  lembar uang pecahan USD 100. 23  lembar uang pecahan USD 100, 1 lembar uang pecahan SGD 1000, 3 (tiga) lembar uang pecahan SGD 50. 

Lalu 11 lembar uang pecahan SGD 100, 5  lembar uang pecahan SGD 10, 8 lembar uang pecahan SGD 2. Kemudian lembar uang pecahan Rp100.000, 235 lembar uang pecahan Rp100.000, 33 lembar uang pecahan Rp50.000. 3 lembar uang pecahan RM50, 1  lembar uang pecahan RM 100.  1   lembar uang pecahan RM 5, 1 lembar uang pecahan RM 1 .

Selain uang, penyidik juga telah menyita dari rumah tersangka AR berupa 1 unit mobil Ferrari Spider dari rumah AR. 1  unit mobil Nissan GT-R dan 1 unit mobil Mercedes Benz.

BACA JUGA:Penyidikan Kejahatan Korporasi Tata Niaga Timah, Kejagung Periksa Intensif Istri dan Anak Bos Sriwijaya Air

BACA JUGA:Penyidikan Kejahatan Korporasi Tata Niaga Timah, Bos PT Gading Orchard Summarecon 2 Kali Diperiksa Kejagung

Dalam perkara minyak goreng tersebut pihak JPU telah menjerat masing-masing terdakwa korporasi dengan pasal secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo  pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-udang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo  pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Korporasi tersebut dipidana dengan pidana denda masing-masing terdakwa korporasi sebesar Rp 1 miliar.

Sementara pidana tambahan berupa uang pengganti masing-masing: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: