Gasak Timah Sitaan Kejagung, Puci dan Ham Jadi Tumbal, Sang Bos H Udin dan Daud Lepas

Gasak Timah Sitaan Kejagung, Puci dan Ham Jadi Tumbal, Sang Bos H Udin dan Daud Lepas

Sidang pencurian barang bukti sitaan Kejagung dalam kasus Tipikor Tata Niaga Timah. --Foto: Reza

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Mencuri 26 ton slek  dan arhead timah di smelter Sariwiguna Bina Sentosa (PT SBS) yang merupakan barang sitaan Kejaksaan Agung -perkara tipikor tata niaga timah- membuat Idham als Ham (sopir) dan  Ferdyanto als Puci anak dari Yap Chai Hoa harus jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Sementara sang bos, H. Udin dan Daud dalam dakwaan JPU Fitri Julianti dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dinyatakan kabur dan masuk DPO.  

Di muka sidang yang diketuai hakim Dewi  Sulistiarini, JPU mengungkapkan pencurian tersebut terjadi pada 12 Mei 2025. Barang yang dicuri berupa slek timah dan arhead timah total 28 bag dengan berat kurang lebih 26 ton. Barang tersebut kemudian dimuat ke dalam truk dengan masing-masing memuat 14 bag. 5  batang timah keras/hardhead tin, 6 karung jumbo terak timah/tin slag. 15  papan palet, dan 280  karung rongsokan.

Terdakwa Ham sendiri terlebih dahulu dihubungi oleh Daud (DPO) yang menyuruh untuk membawa muatan slek timah dan arhead timah dari pabrik yang ada di Pangkalpinang menuju ke daerah Jawa dengan truk Mitsubhisi Col Dis FE84G 4x2 MT warna kuning nomor rangka MHMFE84P8DK004148 nomor mesin 4D34TJ87369 plat B 9209 PYV.  

Sementara terdakwa Puci lada 15 Mei 2025 telah dihubungi oleh H Udin (DPO) yang menanyakan apakah ada timah groos ataupun sisa limbah timah yang berada di PT SBS yang bisa diolah. Kemudian sekitar pukul 13. 00 WIB, Puci bertemu dengan H Udin (DPO) di PT SBS dan H. Udin pun tertarik dengan barang tersebut dan langsung memberikan uang sebesar Rp 50 juta tunai kepada Puci. 

Sekitar pukul 12.14 WIB terdakwa langsung melakukan pengisian barang yang diantaranya 14 bag slek timah dan arhead timah ke dalam truk yang terdakwa Ham kendarai pada saat itu. Terdakwa Ham juga  ternyata melihat seorang laki-laki yang mengendarai 1 unit truk Mitsubhisi COLT DIESEL FE843G 4X2 M/T warna kuning nomor rangka MHMFE84P8JK013658 nomor mesin 4D34TS64334 plat BN 8928 ikut mengisi muatan yang sama yang saat itu terdakwa panggil dengan panggilan “Es/Cs” (Asep DPO). 

BACA JUGA:Lanal Babel Beberkan Proses Hukum Tiga Tangkapan Penyelundupan Timah Tujuan Malaysia

BACA JUGA:Lanal Babel Gagalkan Penyelundupan 80 Karung Pasir Timah dari Nelayan Dua, Modusnya Dikubur Dalam Tanah

Setelah selesai muatan diambil yaitu 14  karung besar dengan volume berat sebanyak 12,5 ton terdakwa langsung pergi dari PT SBS. Kemudian setelah itu terdakwa langsung via rekening menerima pembayaran dari Daud  sebesar Rp 20 juta.  

Kemudian pada hari Senin, 19 Mei 2025, pukul 15 WIB sebelum berangkat ke pelabuhan Pangkalbalam atas perintah Daud terdakwa Ham pergi ke kawasan Pancur untuk menambah muatan dengan kayu-kayu palet dengan maksud menyamarkan keberadaan dari muatan asli kendaraan tersebut. Apes sekira pukul 17.00 WIB pada saat terdakwa menunggu kapal penyebrangan terdakwa langsung diamankan oleh pihak kepolisian. 

Para terdakwa dijerat pidana dalam pasal 161 undang-undang RI nomor 2 tahun 2025 tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

BACA JUGA:Makin Berani dan Terang-Terangan, Kembali Penyelundupan 5 Truk Timah dari Belitung ke Bangka

BACA JUGA:Penyelundupan 48 Balok Timah Sopir Hengki Jadi Tumbal, Kini Mulai Diadili

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: