Komisi I DPRD Bangka Undang Dinsos, Dinkes dan BPS, Bahas Skema Penentuan Kriteria Kemiskinan

Komisi I DPRD Bangka Undang Dinsos, Dinkes dan BPS, Bahas Skema Penentuan Kriteria Kemiskinan

RDP Komisi I DPRD Bangka dengan Dinsos, Dinkes dan BPS Bangka.--Foto: ist

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan BPS, membahas pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Desil, yang mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2025, di ruang Rapat Banmus, Senin (13/10/2025).

Fokus utama rapat adalah skema penentuan kriteria kemiskinan sebagai dasar formulasi kebijakan daerah Kabupaten Bangka. 

Ketua Komisi I DPRD Bangka, Eri Gustian, SH, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan langkah strategis dalam membentuk Perbup terkait pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial (Desil). Tujuannya untuk mempermudah penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran di Kabupaten Bangka.

"Dengan adanya Perbup ini, pemerintah daerah akan lebih mudah memberikan bantuan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan termasuk dalam kategori Desil 6-7," ujar Eri Gustian.

Peraturan kepala daerah ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2025 tentang Desil. Hal ini dilakukan sebagai upaya membantu masyarakat sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan dalam Pergub.

BACA JUGA:DPRD Bangka Terima SK Penetapan Bupati dan Wabup Bangka Terpilih dari KPU Bangka

BACA JUGA:Perumahan Dinas DPRD Bangka Selatan Terbengkalai, IMM Babel: Tata Kelola Aset Daerah Lemah

DPRD Bangka, khususnya Komisi I, menggelar RDP ini untuk membahas secara detail dan mendapatkan informasi serta data yang akurat mengenai penerima manfaat bantuan sosial (Bansos). Dinas Sosial menjadi leading sector dalam hal ini, bersama dengan dinas terkait lainnya.

Eri juga menyampaikan apresiasi kepada media yang selalu mendampingi dan mempublikasikan kegiatan DPRD dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang layak dibantu.

"Pada bulan Agustus 2025 lalu, Komisi I DPRD Bangka juga berhasil memperjuangkan kerjasama kembali antara RSBT Bakti Timah dengan BPJS Kesehatan, yang sempat terputus. Alhamdulillah, sekarang kerjasama tersebut sudah terjalin kembali," ungkapnya.

Selain itu, Komisi I DPRD Bangka juga telah membuka kembali kerjasama antara RSBT Sungailiat dengan BPJS Bangka, serta berupaya membentuk Perkada (Perbup) tentang Desil yang mengacu pada Pergub Nomor 3 Tahun 2025.

BACA JUGA:Berebut Lahan, Anggota DPRD Bangka Supendi Aliung dan Pengusaha Afuk Adu Mulut

BACA JUGA:DPRD Bangka Tengah Setujui Raperda Pajak dan Retribusi, Bupati: Tidak Akan Memberatkan Masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: