Pertama Dalam Sejarah, Persetujuan Evaluasi Tapak PLTN di Pulau Gelasa Diterbitkan, Ini Tahapan Selanjutnya

Tim Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) melakukan evaluasi di lokasi pembangunan PLTN di Pulau Kelasa, Kepulauan Bangka Belitung. --Foto: Bapeten
BABELPOS.ID, JAKARTA - Harapan Indonesia untuk memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) komersial pertama dalam sejarah mulai terbuka. Seiring terbitnya Persetujuan Evaluasi Tapak PLTN oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), yang sebelumnya diajukan oleh PT Thorcon Power Indonesia (TPI).
Lokasi tapak pembangunan PLTN itu nantinya di Pulau Kelasa atau Gelasa di Desa Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung. Pulau yang berada di sisi timur Sumatera ini dinilai cocok sebagai lokasi PLTN. Karena pulau seluas 220 hektar tersebut, selama ini tidak berpenghuni.
PT TPI sebelumnya mengajukan tapak PLTN yang diberi nama Thorcon 500 kepada Bapeten. Pengajuan itu dilakukan pada 21 Januari lalu. Berdasarkan hasil evaluasi atau penilaian, Bapeten telah menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan nomor 00003.556.1.300725 tertanggal 30 Juli 2025.
Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir (DPIBN) Bapeten Wiryono mengatakan evaluasi teknis telah diselesaikan lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan. Yaitu dari byang semula satu tahun menjadi 126 hari kerja.
"Ini menunjukkan komitmen Bapeten untuk mendukung percepatan perizinan berusaha PLTN secara selamat dan efisien," kata Wiryono dalam keterangannya (6/8). Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir 1/2022 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran, proses pembangunan dan pengoperasian PLTN harus melalui tahapan izin tapak. Kemudian izin konstruksi, izin komisioning dan izin operasi.
BACA JUGA:Pemerintah Resmi Tetapkan PLTN Pertama di Bangka Belitung, Siapkah Kita?
BACA JUGA:Siap Dibangun, DEN Ungkap 29 Lokasi Potensial PLTN, 3 di Babel
Persetujuan evaluasi tapak sendiri merupakan masih awalan dari tahapan izin tapak PLTN yang harus dilalui PT TPI. Untuk ke izin tapak, selain persetujuan evaluasi tapak juga ada persetujuan desain. Selain itu di tahapan berikutnya ada izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Kemudian juga ada izin lagi yang di bawah kewenangan Kemenag ESDM. Menurut penjelasan Bapeten, untuk sampai di groundbreaking atau bahkan pengoperasian PLTN masih cukup panjang.
Lebih lanjut Wiryono mengatakan, melalui keputusan Kepala BAPETEN tersebut, maka PT. TPI dapat melaksanakan kegiatan evaluasi tapak PLTN sesuai dengan dokumen Program Evaluasi Tapak (PET) dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak (SMET) yang mereka ajukan. Dokumen PET mencakup rencana kerja kegiatan. Tujuannya untuk mengevaluasi kelayakan tapak dalam menghadapi potensi dampak bahaya eksternal bagi reaktor nuklir.
Dampak bahaya eksternal yang akan dievaluasi terdiri dari enam aspek. Yaitu aspek kegempaan, aspek geoteknik, aspek kegunungapian, aspek meteorologi dan hidrologi, aspek kejadian akibat ulah manusia, serta aspek dispersi zat radioaktif. Sedangkan SMET berisi kerangka kerja atau sistem yang digunakan untuk mengelola seluruh proses evaluasi tapak yang direncanakan untuk pembangunan PLTN.
Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Komunikasi Publik Bapeten Ishak menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan merupakan prinsip dan pondasi dari seluruh proses pengawasan mereka. "Bapeten berkomitmen dalam transparasi dan independensi untuk pengawasan dan pemenuhan terhadap kebutuhan informasi publik," jelasnya.
BACA JUGA: Di Depan Forlabb, Bupati Bateng Tegaskan PLTN Baru Wacana
BACA JUGA:Seksinya Isu PLTN di Bangka Belitung
Jika PLTN dari PT TPI itu jadi dibangun, berarti menjadikannya tonggak sejarah. Pasalnya selama ini Indonesia masih sebatas memiliki reaktor nuklir untuk keperluan riset. Lokasinya berada di dalam komplek Puspiptek Serpong bernama Reaktor G.A. Siwabessy. Dahulu dikelola Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan). Sekarang beralih ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: