Pemerintah Resmi Tetapkan PLTN Pertama di Bangka Belitung, Siapkah Kita?
Muhammad Zahy Al Hafizh --Foto: ist
Oleh: Muhammad Zahy Al Hafizh
(Indonesia Nuclear Youth Society/ INYS)
___________________________________________
Berbeda dengan hingar-bingar kenaikan PPN 12% yang diumumkan secara terbuka oleh Pemerintah dan langsung menutup (hampir) semua isu sosial-politik yang muncul di awal tahun 2025 ini, informasi soal pemerintah yang resmi memasukkan nuklir dalam rencana bauran energi nasional tidak terdengar meriah.Padahal, Bung, pemerintah baru saja mengambil langkah besar!
Di penghujung 2024 lalu, dua regulasi yang dinanti-nanti oleh insan pengamat energi dan lingkungan di tanah air akhirnya resmi ditetapkan dan diberlakukan. Keduanya, adalah Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 314.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).
Dua beleid pemerintah tersebut menjadi penjabaran normatif dari rencana transisi energi, Net Zero Emission, dan Indonesia Emas, yang harus mempertemukan kepentingan ekonomi, lingkungan, dan pembangunan dalam satu rencana yang integratif dan achievable. Baik RPJPN maupun RUKN adalah dokumen yang bersifat mengatur ketentuan umum, dan belum merupakan dokumen teknis yang menjabarkan rencana dalam level proyek. Meski demikian, satu kesimpulan tidak terbantahkan dari keduanya, bahwa pemerintah sudah resmi Go Nuklir dan menetapkan bahwa Indonesia akan segera memiliki PLTN Pertama.
BACA JUGA:Mengapa Ujian Nasional Harus Dilaksanakan Kembali?
BACA JUGA:Impak Kenaikan PPN terhadap Konsumen: Tantangan dan Peluang dalam Menjaga Kesejahteraan Ekonomi
Kapan?
Mari mulai dengan RPJPN. Sebenarnya, keberadaan nuklir dalam RPJPN sudah dapat diprediksi jauh-jauh hari, mengingat bahwa opsi nuklir dalam RUU Energi Baru dan Terbarukan tidak lagi masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sejak 2023, yang berarti, bahwa nuklir sudah disepakati sebagai energi baru, meski UU tersebut belum kunjung diresmikan.
Pada RPJPN, Pemerintah membagi tahapan transisi energi dalam empat fase, masing-masing adalah Tahap 1 (2025-2029), Tahap 2 (2030-2034), Tahap 3 (2035-2039), dan Tahap 4 (2040-2045). Lihat gambar berikut ini:
Pada keempat Tahap tersebut, jelas bagaimana nuklir diintegrasikan dalam peta jalan transisi energi. Pada 2025-2029, pemerintah akan melakukan penyiapan regulasi dan kelembagaan PLTN, di antaranya dengan membentuk NEPIO. Pada 2029-2034, PLTN pertama akan memasuki commissioning dan beroperasi komersial. PLTN pertama akan resmi komersial di tahap ini. Pada 2035-2039, dilakukan ekspansi operasi PLTN komersial menjadi beberapa unit tambahan. Pada 2040-2045, Indonesia harus sudah memiliki kemampuan untuk mandiri teknologi PLTN.
Ini bukan pernyataan pers atau narasi bebas, ini adalah RPJPN, pedoman kerja yang wajib dipenuhi oleh pemerintah!
Signifikansi dari adanya nuklir dalam RPJPN adalah memutus rantai ketidakpastian atas pertanyaan “kapan?” yang telah menggantung selama lebih dari setengah abad terakhir. Sebuah pertanyaan yang belum berhasil dijawab oleh lembaga-lembaga di bidang energi nuklir yang sejak dulu didirikan di tanah air. Target untuk PLTN komersial pertama Tahap 2 menjadi bentuk deklarasi tidak langsung dari pemerintah, yang – apabila dibahasakan secara populer telah mengumumkan, “Bapak Ibu sekalian, pemerintah sudah memutuskan bahwa PLTN pertama di negeri ini akan beroperasi antara 2030-2034 mendatang. Berbahagialah!”.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: