Selama Januari-Juli 2025, Polresta Pangkalpinang Tangani 74 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners --
Sedangkan bagi pelaku KTA, lanjut Kapolresta, pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat UU No. 35 Tahun dengan ancaman hukuman 3-15 tahun.
BACA JUGA:Reformasi Birokrasi dan Peluang AI dalam Perencanaan di Sekretariat Daerah Bangka Selatan
"Sementara untuk pelaku KTP akan dikenakan adalah Pasal 351 dengan ancaman hukuman 2 sampai 8 tahun kurungan penjara," ungkap Kapolresta.
Dikatakannya, Polresta Pangkalpinang berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Kami tidak akan toleransi terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan," ujarnya.
Saat ini, dilakuinya, Polresta Pangkalpinang telah melakukan langkah-langkah untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, antara lain bekerja sama dengan Dinas Pendidikan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah tentang bullying dan dampak seks bebas.
Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan UPT PPA Dinas DP3ACSKB untuk pemulihan korban perempuan dan anak.
BACA JUGA:BPS Tetapkan Desa Jeriji Jadi Desa Cinta Statistik Tahun 2025
Namun Kapolresta menyadari bahwa dalam mengatasi persoalan ini, pihaknya tidak bisa hanya bekerja sama dengan instansi terkait.
Peran serta masyarakat, kata dia, sangat lah dibutuhkan.
"Ya jika mengetahui adanya tindak pidana kekerasan, jangan ragu untuk melapor ke pihak berwajib atau lembaga terkait.
Mari kita bersama-sama meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," imbuhnya.
BACA JUGA:Rutin Makan Apel Bisa Turunkan Risiko Penyakit Ini
Dengan adanyakerjasama dan partisipasi aktif dari masyarakat, Kapolresta menyakini akan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: