Selama Januari-Juli 2025, Polresta Pangkalpinang Tangani 74 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Selama Januari-Juli 2025, Polresta Pangkalpinang Tangani 74 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners --

BABELPOS.ID, PANGKAPINANG - Jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kota Pangkalpinang hingga kini masih cukup tinggi.

Bahkan Polresta Pangkalpinang mencatat, sudah sebanyak 74 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani selama tujuh bulan terakhir periode Januari-Juli 2025.

Puluhan kasus kekerasan tersebut terdiri dari 26 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 29 kasus kekerasan terhadap anak (KTA) dan 19 kasus kekerasan terhadap perempuan (KTP). 

BACA JUGA:Kapal Menumbing Raya Terlambat Tiba di Sadai, Kata Penumpang Ada Pemeriksaan Truk

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners mengatakan, saat ini sebagian besar kasus tersebut sudah berhasil diselesaikan.

Polresta, kata dia, memiliki komitmen tinggi dalam menangani kasus tersebut. 

"Untuk KDRT, dari 26 kasus yang masuk, 24 kasus di antaranya sudah diselesaikan. Sedangkan untuk KTA, dari 29 kasus, 24 kasus diselesaikan dan untuk KTP, dari 19 perkara, 16 kasus diantaranya sudah kita proses," kata Kapolresta kepada Babel Pos, Rabu (6/8/2025). 

BACA JUGA:Realme Luncurkan Ponsel Standar Militer, Harganya Cuma 1,6 Jutaan

Kapolresta menerangkan bahwa untuk kasus KDRT, hubungan antara korban dan pelaku mayoritas suami-istri nikah sah/siri, kakak dan orang tua.

Sedangkan KTA, terjadi antara pacar, guru dan tetangga. Sementara di kasus KTP, sebagian besar hugan korban dan pelaku adalah mantan suami, teman dan pacar. 

"Jadi sebagian besar, memang para korban adalah perempuan dan anak," beber Kapolresta. 

Untuk itu, perwira melati tiga itu mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menjadi pelaku tindak pidana kekerasan, terlebih kekerasan terhada perempuan dan anak. 

BACA JUGA:Setan Merah Ikut Kejar Striker RB Leipzig, Beri Penawaran 1,6 Triliun

Sebab, ditegaskan Kapolresta, pelaku KDRT akan dikenakan Pasal 44 (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan Pasal 44 (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: