Kanwil Kemenkum Babel kembali Harmonisasikan Tiga Ranperkada Kabupaten Bangka

Kanwil Kemenkum Babel menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap 3 (tiga) Ranperkada yang berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka yang dilaksanakan di Kantor Wilayah, Kamis (31/07/25). (Foto; Humas Kanwil Kemenkum Babel)--
Rancangan ini mengacu pada Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.
Tujuannya adalah mewujudkan pengelolaan aset daerah secara terencana, terpadu, dan tersistem agar dapat digunakan secara optimal, berdaya guna, dan berhasil guna.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan lima Ranperkada Kabupaten Bangka Barat
Kepala BPPKAD, Hariyadi, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Bangka Belitung.
Ia berharap harmonisasi ini dapat memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib, taat asas, dan efektif.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan mendalam terhadap substansi ketiga Ranperkada.
Diskusi dilakukan secara aktif oleh para Stakeholder guna menyelaraskan isi rancangan peraturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta teknik penyusunan peraturan yang baik, sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan seluruh regulasi yang akan diterbitkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat, tidak tumpang tindih, dan berkontribusi positif terhadap pembangunan hukum dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bangka.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah JFT Perancang Madya (Muhamad Iqbal, Irkham, Yanto Majid, Ismail Faisal Indrawan) JFT Perancang Muda (Beni Saputra, Siti Latifah, Septi Lestari, Elisanti), JFT Perancang Pertama (Imam Rokhyani dan Heri Sandri), dan CPNS Perancang Pertama (Pratiwi).
Sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Bangka yaitu Kepala BPPKAD beserta jajaran, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa beserta jajaran, Kepala Bagian Perencanaan Keuangan Setda beserta jajaran, Plt. Kepala Bidang Umum dan Rumah Tangga Beserta Jajaran, Bagian Hukum Setda beserta jajaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: