Kanwil Kemenkum Babel kembali Harmonisasikan Tiga Ranperkada Kabupaten Bangka

Kanwil Kemenkum Babel kembali Harmonisasikan Tiga Ranperkada Kabupaten Bangka

Kanwil Kemenkum Babel menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap 3 (tiga) Ranperkada yang berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka yang dilaksanakan di Kantor Wilayah, Kamis (31/07/25). (Foto; Humas Kanwil Kemenkum Babel)--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung kembali menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap 3 (tiga) Ranperkada yang berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka yang dilaksanakan di Kantor Wilayah, Kamis (31/07/25).

Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap draf Ranperkada tentang:

- Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kecamatan Riau Silip;

- Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan/atau Sanksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

- Pengelolaan Asrama Mahasiswa dan Mess Milik Pemerintah Bangka di luar Daerah.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Penutupan Rakor Pengendalian Kinerja Semester I Tahun 2025

Kegiatan dibuka oleh Ketua Tim Kerja, Muhamad Iqbal, yang dalam sambutanya menyampaikan apresiasinya atas sinergi berkelanjutan antara Pemerintah Kabupaten Bangka dan Kanwil Kemenkumham Babel dalam proses pembentukan regulasi daerah.

Beliau menegaskan bahwa pelaksanaan harmonisasi ini merupakan amanat dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Memastikan Keselarasan Substansi dan Teknik penyusunan suatu regulasi agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Rakor dan Sosialisasi Percepatan Pembentukan Posbankum dengan DINSOSPMD Se-Babel

Adapun ketiga Ranperkada yang diharmonisasikan memiliki urgensi, antara lain: Pertama, Ranperkada tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kecamatan Riau Silip, yang diketuai oleh Beni Saputra.

Rancangan ini berpedoman pada Pasal 9 ayat (3) Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Harmonisasi dilakukan guna memastikan kejelasan batas dan luas wilayah desa yang memenuhi aspek teknis serta memiliki kepastian hukum, Kedua, Ranperkada tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan/atau Sanksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dipimpin oleh Ismail selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi.

Ranperkada ini merupakan delegasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2023, dan bertujuan mengatur tata cara pemberian keringanan hingga penundaan pembayaran pajak dan retribusi daerah melalui Peraturan Bupati agar pelaksanaan pemungutan pajak lebih adil dan terarah, Ketiga, Ranperkada tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa dan Mess Milik Pemerintah Bangka di luar Daerah, di bawah koordinasi Faisal Indrawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: