Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan lima Ranperkada Kabupaten Bangka Barat

Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan lima Ranperkada Kabupaten Bangka Barat

--

BABELPOS.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung kembali menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap 5 (lima) Ranperkada yang berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat yang dilaksanakan di Kantor Wilayah, Selasa (29/07/25).

Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap draf Ranperkada tentang:

BACA JUGA:Hari Ke-2 Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Rakor Terkait Pembahasan Rencana Strategis Kementerian Hukum RI

- Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason;

- Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan;

- Tata Cara penagihan dan Pemeriksaan Pajak;

- Pakaian Dinas Aparatur Sipil negara;

- Hak Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Tim Kerja, Muhamad Iqbal, Beliau menyampaikan bahwa rapat harmonisasi merupakan pelaksanaan dari Pasal 58 Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel laksanakan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan

Adapun lima Ranperkada yang diharmonisasikan memiliki urgensi, antara lain: pertama, Ranperkada tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason yang berpedoman pada Pasal 23 ayat (1) dan 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, kedua, Ranperkada tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan delegasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ketiga, Ranperkada tentang Tata Cara Penagihan dan Pemeriksaan Pajak merupakan delegasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, keempat, Ranperkada tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dan kelima, Ranperkada tentang Hak Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Mengenai hak protokoler yang memuat substansi kepegawaian agar mengacu dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA:Hari Ke-2 Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Rakor Terkait Pembahasan Rencana Strategis Kementerian Hukum RI

Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bapak Safrizal menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Babel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: