Dokter Surya Divonis 7 Bulan Penjara Tapi Tak Ditahan, Ini Respon dr Della

Dokter Surya Divonis 7 Bulan Penjara Tapi Tak Ditahan, Ini Respon dr Della

Dokter Surya Hafidiansyah Putra saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. --Foto Agus

"Karena sudah ada perdamaian ya cukup puas karena terdakwa dan korban sudah berdamai, sesuai dengan putusan terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara dan uji coba selama satu tahun," kata tim penasihat hukum terdakwa.

BACA JUGA:Depan Hakim, Terdakwa Dokter Surya Minta Maaf, Begini Respon Dokter Della

BACA JUGA:Hakim Curigai Hubungan Antara dr. Surya dan Trie Lius Putri, Lebih dari Sekedar Pasien dan Dokter

Sedangkan, JPU Kejari Pangkalpinang masih pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

"Pikir-pikir dulu," ungkap JPU Noviandari.

Sementara itu, Kuasa Hukum Trie Lius Putri, Eka Hadiyuanita menilai putusan Majelis Hakim terhadap dokter Surya tidak adil. Meski putusan satu bulan lebih tinggi dari kliennya, Eka mengaku kecewa karena dokter Surya tidak ditahan. 

"Kalau dikatakan puas, kita tidak puas. Putusan Majelis Hakim tidak adil," ujar Eka singkat sembari terburu-buru meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Pangkalpinang. 

BACA JUGA:Terdakwa Trie Lius Putri Sujud Minta Maaf ke Dokter Della dan Keluarga

BACA JUGA:Dokter Della Berhalangan Hadir, Sidang Lanjutan Trie Lius Putri Ditunda Pekan Depan

Berbeda dengan Eka, Dirut RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang, dr Della Rianadita saat dikonfirmasi Babel Pos mengaku ikut senang dengan putusan majelis hakim baik terhadap Trie Lius Putri maupun dr Surya. 

Meski dirinya sebagai korban dalam perkara tersebut, Della juga mengaku tak kecewa dengan putusan tersebut. 

"Sudah memaafkan, jadi sudah tidak perlu lagi ada perasaan kecewa atau perasaan yang aneh-aneh. Yang penting menyadari kesalahannya dan bertaubat. Semoga apa yg terjadi pada kami sekeluarga tidak terjadi pada para dokter lainnya," tutur Della. 

Seperti diketahui bersama, sebelumnya terdakwa Surya Hafidiansyah Putra didakwa JPU dengan dakwaan primair sebagaimana 51 Jo pasal 35 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Lalu, subsidair perbuatan terdakwa dr. Surya Hafidiansyah Putra sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 45 ayat ke-4 Jo. pasal 27A Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, terdakwa Surya Hafidiansyah Putra berperan sebagai orang yang memerintah terdakwa Trie Lius Putri untuk mengunggah ujaran kebencian di media sosial TikTok dan dilaporkan korban dr. Della Rianadita ke Polresta Pangkalpinang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: