Trie Lius Putri Dituntut 6 Bulan Penjara dalam Perkara Dokter Surya-Della

Sidang tuntutan terdakwa Trie Lius di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. --Foto Agus
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Terdakwa Trie Lius Putri akhirnya dituntut enam bulan penjara dalam perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Depati Hamzah (RSUDDH) Pangkalpinang, dr. Della Rianadita.
Tuntutan tersebut langsung dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Noviandari dalam sidang tuntutan yang digelar diruang sidang tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (14/7/2025) sore.
Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU dijadwalkan pukul 09.00 WIB, namun baru bisa dilaksanakan sekira pukul 14.49 WIB.
Pantauan Babel Pos, terdakwa Trie Lius Putri mengikuti jalannya sidang secara online atau daring dari Lapas Perempuan Pangkalpinang dengan didampingi petugas dari Kejari Pangkalpinang.
BACA JUGA:Depan Hakim, Terdakwa Dokter Surya Minta Maaf, Begini Respon Dokter Della
BACA JUGA:Hakim Curigai Hubungan Antara dr. Surya dan Trie Lius Putri, Lebih dari Sekedar Pasien dan Dokter
Sebelum mendengarkan jalannya sidang, majelis hakim yang memimpin jalannya sidang Dwinata Estu Dharma mempertanyakan kondisi kesehatan terdakwa Trie Lius Putri.
"Bagaimana terdakwa Tri Lius Putri, apakah sehat? tanya majelis hakim kepada terdakwa.
"Sehat Yang Mulia," jawab terdakwa.
"Baiklah, JPU silahkan bacakan tuntutannya," kata majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tri Lius Putri selama 6 bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan masa yang telah dijalani terdakwa dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," tegas JPU Noviandari saat membacakan tuntutan.
Kemudian, lanjut Noviandari, terdakwa Tri Lius Putri membayar denda sebesar Rp10 juta dan apabila tidak dibayar diganti dengan kurangan penjara selama satu bulan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangi sepenuhnya dengan hukuman pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," tegas Noviandari lagi.
Kemudian, lanjut Noviandari, barang bukti berupa 1 buah flasdisk, 1 unit handphone merk Oppo, 1 unit handphone merk Iphone, akun email, akun tiktok dikembalikan kepada penuntut umum untuk terdakwa Surya Hafidiansyah Putra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: