Warga Bulutumbang Protes Tanah Tiba-tiba Masuk IUP Timah, Begini Kata Praktisi Hukum

Warga Bulutumbang Protes Tanah Tiba-tiba Masuk IUP Timah, Begini Kata Praktisi Hukum

Plang larangan beraktivitas yang terpasang di lahan --Foto: ist

BABELPOS.ID, BELITUNG – Protes warga di Desa Bulutumbang, Kecamatan Badau, Kabupaten Tanjung Pandan, Belitung atas terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam konsesi PT Timah di lahan seluas 60 hektar belum menemui titik terang.

Warga pemilik lahan selaku pemegang Surat Keterangan Tanah (SKT) yang turun temurun dari moyangnya merasa terpojok dengan plot dan terbitnya IUP secara tiba-tiba tersebut.

Apalagi di lahan tersebut diduga tidak ada timah. Warga pemilik lahan yang sah secara terang-terangan dilarang melakukan aktifitas seperti bercocok tanam atau menanam sawit. Larangan itu tertuang dalam papan nama yang sempat dipasang di lahan tersebut, seakan mengusir warga.

Padahal, pemegang IUP belum sepenuhnya menyelesaikan hak atas tanah yang akan digunakan untuk kegiatan pertambangan. Penyelesaian ini diantaranya adalah memberikan ganti rugi kepada warga atau pemegang hak atas tanahnya. Baik ganti rugi tumbuhan hingga bangunan jika ada.

BACA JUGA:Sengketa Kepemilikan Lahan Warga Desa Pergam di Klaim Milik Desa, Suhardi: Kami Siap Buka Data Diranah Hukum

BACA JUGA:Mediasi Terkait Masalah Lahan di Pergam, Ini Kata Kades dan Warga

Praktisi Hukum Siprianus Edi Hardum menilai, ada yang tidak beres dalam permasalahan ini.

“Kalau itu tanah warga yang turun temurun, di mana sebelumnya pemerintah mengeluarkan IUP untuk pertambangan timah. Berdasarkan undang-undang Minerba, pertambangan mineral dan batubara yang di dalamnya juga timah, sebelum pemerintah mengeluarkan izin itu kan harus ada penyelidikan atau eksplorasi,” ujarnya kepada Babel Pos, Jumat (3/10/2025).

“Penyelidikan ini kan minta izin warga, memberikan ganti rugi, baru keluarkan IUP-nya,” sambung Edi Hardum. 

Jika dalam penyelidikan pada akhirnya tidak ditemukan timah, keluarnya IUP patut dipertanyakan. 

“Nah, saya memastikan bahwa IUP itu keluar tanpa melalui proses yang benar. IUP ini dikeluarkan begitu saja tanpa melalui proses eksplorasi apakah ada timah atau tidak,” tandasnya.

Karena itu tidak benar, lanjut Edi Hardum, menurut UU Minerba nomor 2 tahun 2005, perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, proses izinnya dipastikan salah. 

“Ini patut diduga hanya untuk izin pertambangan tapi sebenarnya dikuasai oleh orang tertentu, perusahaan tertentu. Kok keluar IUP tapi tidak ada timah di bawahnya. Tidak salah warga kalau mengambil alih (tanah), yaitu tanah hak milik masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA:Berebut Lahan, Anggota DPRD Bangka Supendi Aliung dan Pengusaha Afuk Adu Mulut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: