Dokter Surya Divonis 7 Bulan Penjara Tapi Tak Ditahan, Ini Respon dr Della

Dokter Surya Divonis 7 Bulan Penjara Tapi Tak Ditahan, Ini Respon dr Della

Dokter Surya Hafidiansyah Putra saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. --Foto Agus

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Terdakwa dr. Surya Hafidiansyah Putra akhirnya divonis tujuh bulan penjara dalam perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Depati Hamzah (RSUDDH) Pangkalpinang, dr. Della Rianadita. 

Vonis tersebut dibacakan Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang Dwinata Estu Dharma dalam sidang putusan yang digelar di ruang Tirta, Senin (28/7/2025). 

Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada Senin (14/7/2025) lalu, JPU Noviandari memberikan tuntutan kepada dr Surya satu bulan lebih ringan yakni enam bulan penjara. 

Selain putusan lebih tinggi dari tuntutan JPU terhadap terdakwa dr. Surya Hafidiansyah Putra, terdakwa tidak perlu menjalani kurungan penjara karena adanya perdamaian antara korban dan terdakwa.

BACA JUGA:Trie Lius Putri Divonis 6 Bulan Penjara Tapi Tak Ditahan

BACA JUGA:Trie Lius Putri Dituntut 6 Bulan Penjara dalam Perkara Dokter Surya-Della

Sidang putusan dr Surya dilaksanakan setelah sidang putusan Trie Lius Putri. Dr Surya hadir bersama kuasa hukumnya, Marah Rusli. 

"Bagaimana terdakwa dr. Surya Hafidianyah Putra sehat hari ini? tanya hakim ketua kepada terdakwa.

"Sehat Yang Mulia," jawab terdakwa dr. Surya Hafidiansyah Putra.

"Baiklah, kita bacakan poin-poinnya saja ya terdakwa," tanya lagi majelis hakim.

"Iya Yang Mulia," jawab terdakwa.

"Mengadili terdakwa dr. Surya Hafidiansyah Putra menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan penjara, Rp10 juta subsidair kurungan penjara selama satu bulan," kata Dwinata Estu Dharma.

"Putusan penjara tersebut tidak perlu tedakwa jalani, apabila nanti selama satu tahun ada pidana lain dan terdakwa bersalah maka baru jalani putusan penjara," tegasnya.

Sementara tim penasihat hukum terdakwa dr. Surya Hafidiansyah Putra, menerima atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: