Kesal Diselingkuhi, Pria di Basel Posting Video dan Foto Bugil Sang Mantan di Facebook

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Foto: Ilham
Kemudian, pada Sabtu (5/07) Pelaku BM kembali membuat story Facebook dengan 3 buah foto korban yaitu; foto pertama KTP korban, foto kedua celana dalam warna merah milik korban, dan foto ketiga korban sedang tidur menggunakan celana dalam warna merah serta ada nomor Whatsapp 0838 xxxxx. Foto tersebut di posting Akun Facebook atas nama IT.
"Terduga pelaku ini memposting foto korban, hingga KTP milik korban ke Facebook dengan nama akun ISS dan terakhir IT," terangnya.
BACA JUGA:Sakit Hati Gagal Nikah, Video Hot Sang Mantan Cewek Toboali Disebar ke Medsos
BACA JUGA:Sebar Video Cewek Belinyu Tanpa Busana, Pria asal Jakarta Diamankan Reskrim Polres Bangka
Lebih lanjut, setelah menerima laporan dari korban atas adanya dugaan pelanggaran ITE, Unit Pidsus Polres Basel yang dipimpin oleh IPDA Peres Prasetya langsung menuju lokasi keberadaan pelaku. Pada Selasa (08/07) diketahui pelaku berada di rumah kediaman orang tuanya di Kecamatan Tukak Sadai. Namun, saat di perjalanan ternyata pelaku sedang tidak berada di kediaman orang tuanya, tetapi sedang bekerja di tempat kerja bengkel las.
Lalu, unit pidsus langsung bergerak dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kecamatan Tukak Sadai. Pelaku mengakui telah membuat editan foto-foto asusila korban IS dan memposting hasil editan foto-foto tersebut di beranda Facebook dan story Facebook dengan akun ISS dan IT.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku dikarenakan sakit hati terhadap korban setelah mendapat cerita bahwa korban selingkuh bersama pria lain. Pelaku mengaku kecewa dan dendam terhadap korban.
Pelaku juga mengaku mengetahui password akun korban saat dulu menjalin hubungan asmara hingga 10 tahun.
"Terhadap pelaku terancam undang-undang ITE yang berbunyi: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” atau “Setiap Orang Dengan Sengaja dan Tanpa Hak atau Melawan Hukum Mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik Milik Orang Lain Dengan Cara Apapun” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) atau Pasal 30 Ayat (1) Jo Pasal 46 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang - Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkasnya.
BACA JUGA:Modus Kirim Video Kata-kata Intim ke Korban, Sudah 8 Kali Disetubuhi
BACA JUGA:Mardiana Soal Pemerasan Video Syur: Takut Keluarga dan Dicerai Suami
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: