Sakit Hati Gagal Nikah, Video Hot Sang Mantan Cewek Toboali Disebar ke Medsos

Sakit Hati Gagal Nikah, Video Hot Sang Mantan Cewek Toboali Disebar ke Medsos

Pelaku saat diamankan ke Polsek Banguntapan Bantul.--Foto: ist

BABELPOS. ID, TOBOALI - Sakit hati gagal menikahi sang pujaan hati, MI (22) menyebarkan video hot sang mantan, TH (20) ke media sosial Instagram. Namun tindakan itu berujung hukum. MI ditangkap Tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Polres Bangka Selatan (Basel) atas tindak pidana Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Buntani, mengungkapkan pelaku MI diamankan oleh Kanit Pidsus Polres Basel IPDA Naufal bersama tim di Yogyakarta saat sedang bekerja. 

Kasus ini bermula pada 22 September 2024, korban TH (20) melaporkan ke Polres Basel bahwa ia telah menerima pesan WhatsApp dari nomor 0821541xxx yang mengirimkan video ia tanpa busana. korban kemudian memberitahukan video tersebut ke pacarnya Fn.

Ternyata, video tersebut didapatkan oleh pelaku saat masih berpacaran dengan korban pada tahun 2023 lalu. Korban saat itu tidak menyadari bahwa pada saat video call dulu pelaku ternyata sambil merekam.

"Video tersebut diduga berasal saat dulu ia dan korban sedang berpacaran," sebutnya. 

BACA JUGA:Sebar Video Cewek Belinyu Tanpa Busana, Pria asal Jakarta Diamankan Reskrim Polres Bangka

BACA JUGA:Modus Kirim Video Kata-kata Intim ke Korban, Sudah 8 Kali Disetubuhi

Lalu pada 4 November 2024 Tim Pidsus Polres Basel langsung melakukan penyelidikan akun Instagram lia.zraaaa. Tim menemukan informasi di lapangan ke beberapa saksi - saksi bahwa akun tersebut juga pernah digunakan oleh pelaku MI pada saat korban dengan pelaku masih menjalin hubungan pacaran sampai bulan Mei 2024.

Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut anggota unit II Tipidsus Sat Reskrim Polres Basel mendapatkan bahwa pelaku sekarang berada di luar wilayah Provinsi Bangka Belitung. Ia menetap di Dusun Kretek Lor, Desa Jambidan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul Kota, Daerah Istimewa Yogjakarta.

"Pada Jum'at (14/11) Polres Basel mendapatkan informasi dari informan bahwa pelaku sekarang ini bekerja sebagai supir angkutan material bangunan di Yogjakarta," terang Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, pada Minggu (17/12) unit Pidsus langsung berangkat ke Yogyakarta untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Senin (18/11) pihaknya berangkat ke kediaman pelaku yang berada di dusun kretek Lor, Kabupaten Bantul berkoordinasi dengan Kepolisian sektor Banguntapan.

Lalu pada Selasa (19/11) pihaknya kembali lagi menuju kediaman pelaku. Ternyata pelaku tersebut sedang tidak berada di kediamannya. Menurut informasi dari informan, pelaku sedang bekerja mengambil angkutan material bangunan di Kelurahan Bendan Kecamatan Manisrenggo Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah.

"Tim unit Pidsus ini selama dua hari mengintai pelaku, namun pelaku ini tidak ada di kediamannya karena sedang bekerja mengambil material di Kabupaten Klaten," ucapnya.

BACA JUGA:Mardiana Soal Pemerasan Video Syur: Takut Keluarga dan Dicerai Suami

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: