Menkum: Menjadi Tentara Asing, Secara Hukum Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan

Menkum: Menjadi Tentara Asing, Secara Hukum Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas --

Sebagaimana diketahui, polemik  status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara, mantan TNI Angkatan Laut (AL) yang sempat menjadi tentara asing  kembali mengemuka setelah yang bersangkutan diberitakan di berbagai media menyesal telah menandatangani kontrak menjadi tentara asing dan ingin kembali menjadi WNI. 

Namun demikian, Menteri Hukum juga memastikan sampai saat ini, Kementrian Hukum belum pernah menerima laporan secara resmi  status Satria Arta yang menjadi tentara di negara lain. 

BACA JUGA:Kemenkum Babel Dukung Pendaftaran Merek UMKM

“Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan dan jika ingin kembali menjadi WNI maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan  kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Kewarganegraan Nomor  12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian  dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni),” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: