Permohonan Kekayaan Intelektual di Kemenkum Babel Capai 814 pada Triwulan III Tahun 2025

Permohonan Kekayaan Intelektual di Kemenkum Babel Capai 814 pada Triwulan III Tahun 2025

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung--

BABELPOS.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mencatat sebanyak 814 permohonan kekayaan intelektual (KI) pada triwulan III tahun 2025 berdasarkan data E-Dashboard Monitoring Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (dgip.go.id), Rabu (16/09).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, mengungkapkan bahwa permohonan terbanyak berasal dari pencatatan hak cipta sebanyak 595 permohonan, disusul oleh merek sebanyak 217 permohonan, dan paten sebanyak 2 permohonan.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Apel Pagi Bersama Menko Kumham Impas, Ini Pesan Wamenko Otto Hasibuan

“Mayoritas pencatatan hak cipta berupa skripsi, hal ini karena adanya kerja sama dengan sentra KI di berbagai universitas dan kampus di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” jelas Kaswo.

Kaswo juga menambahkan bahwa jumlah permohonan pada periode yang sama tahun lalu hanya mencapai 559 permohonan, sehingga tahun ini mengalami kenaikan signifikan sebesar 45%.

BACA JUGA:Transplantasi Ginjal Membuka Harapan Baru Pasien Gagal Ginjal

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa peningkatan ini menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual semakin meningkat.

“Kanwil Kemenkum Babel terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya KI, agar setiap karya maupun produk yang dimiliki mendapat perlindungan hukum,” pungkas Johan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: