Kanwil Kemenkum Babel Fasilitasi Harmonisasi Dua Ranperda Kabupaten Belitung Timur

Rapat pengharmonisasian terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Belitung Timur yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (16/09/25).--
BABELPOS.ID – Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung kembali menggelar rapat pengharmonisasian terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Belitung Timur yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (16/09/25).
Rapat tersebut merupakan bagian dari tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap:
1. Ranperda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan
2. Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh yang diwakili oleh Ketua Tim Kerja Harmonisasi, Muhamad Iqbal, menekankan pentingnya pembahasan harmonisasi dengan memperhatikan aspek substantif (materi muatan) dan aspek teknik sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
BACA JUGA:Penutupan Pelatihan Jaminan Fidusia, Kanwil Kemenkum Babel Lulus 100%
Ketua Bapemperda, Oscar Habib, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan Kanwil Kemenkum Babel dan berharap produk hukum daerah yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Harmonisasi ini juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait percepatan pembentukan produk hukum daerah untuk meningkatkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Apel Pagi Bersama Menko Kumham Impas, Ini Pesan Wamenko Otto Hasibuan
Selanjutnya, ditegaskan pula mengenai penguatan peran pemerintah daerah sebagai fasilitator, koordinator, dan pengawas dalam pelaksanaan TJSLP untuk memastikan adanya sinergi antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah daerah.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Ranperda guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
BACA JUGA:Permohonan Kekayaan Intelektual di Kemenkum Babel Capai 814 pada Triwulan III Tahun 2025
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mengatakan pengharmonisasian Ranperda ini adalah bagian dari komitmen Kemenkum Babel dalam memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memiliki kualitas yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Kami berharap hasil pembahasan ini dapat memperkuat peran pemerintah daerah, baik dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan maupun tanggung jawab sosial perusahaan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat Belitung Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: