Juru Parkir Warkop Tungtau Jalan A Yani Pangkalpinang Diciduk Polisi Gegara Nyambi Jadi Kurir Sabu

--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Seorang juru parkir Warkop Tung Tau A Yani Pangkalpinang, Fikriza (39) harus berurusan dengan polisi usai diamankan Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang.
Dia ditangkap lantaran diduga nyambi sebagai kurir narkoba jenis sabu.
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, tersangka ditangkap pada Rabu (16/6/2025) sekira pukul 20.00 WIB di depan Kantor PPP Pangkalpinang yang tak jauh dari Warkop Tung Tau A Yani Pangkalpinang.
"Tersangka ditangkap saat sedang santai usai bekerja sebagai juru parkir di Warkop Tung Tau," kata Raden kepada Babel Pos, Kamis (17/7/2025).
Raden mengatakan, tersangka ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka kerap melemparkan sesuatu yang diduga narkoba jenis sabu.
Dari informasi itulah, lanjutnya, pihaknya langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap tersangka.
BACA JUGA:Dua Nelayan Batu Belubang Nyambi Jadi Kurir Narkoba Ditangkap Saat Hendak Pakai Sabu
"Setelah melakukan pengintaian gerak-gerik tersangka, ternyata tersangka memang benar menjadi perantara sabu dengan sistem lempar.
Nah, saat tersangka istirahat, tim langsung mengamankannya," terang Raden.
Saat dilakukan penggeledahan, dikatakan Raden, tim menemukan barang bukti sabu yang disimpan tersangka di kantong baju sebelah kiri bagian depan.
Selanjutnya, kata Raden, pihaknya memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan kembali penggeledahan yang dilakukan anggota.
BACA JUGA:Ide Ikonik Molen, Jamaah Berharap Pembangunan Masjid Qubah Timah Jangan Terhenti
"Saat kita geledah kembali, ditemukan empat paket sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan potongan pipet plastik dan dua paket sabu ukuran kecil sabu yang tidak dibungkus dengan potongan pipet plastik di dalam satu buah kotak rokok merk Cello yang ditemukan dalam kantong baju sebelah kiri bagian depan yang digunakan tersangka," beber Raden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: