Juru Parkir Warkop Tungtau Jalan A Yani Pangkalpinang Diciduk Polisi Gegara Nyambi Jadi Kurir Sabu

--
Setelah diinterogasi lebih lanjut, kata Raden, tersangka mengaku ada menyimpan satu bungkus s sabu ukuran sedang di pinggir Gang Sahabat RT 001 RW 004 Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman s
Sari Kota Pangkalpinang tidak jauh dari rumah tersangka.
"Jadi total barang bukti sabu yang kita sita dari tangan tersangka seberat 5,42 gram," beber perwira balok tiga ini.
Raden menambahkan, dari pengakuan tersangka, ia nekat menjadi kurir sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
Bekerja sebagai juru parkir, diakui tersangka, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:HUT ke-49 PT Timah di Jakarta: Gelar Donor Darah, Khitanan Massal hingga Pemeriksaan Kesehatan
Selain itu, sambung Raden, tersangka nyambi jadi kurir sabu karena tergiur dengan upah yang didapatkan.
Setiap habis paket, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp1 juta.
"Untuk sabu didapatkan tersangka dari seorang pengedar bernama Kawan.
Nah, tersangka ini baru dua kali menerima sabu.
Yang mana tersangka ini melempar sabu sesuai perintah dari Kawan yang kini sudah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: