Tahun Depan Tarif Sewa Alsintan Tak Bisa Lagi Seenaknya, Akan Ada Perdanya dan UPT Pengelola

Tahun Depan Tarif Sewa Alsintan Tak Bisa Lagi Seenaknya, Akan Ada Perdanya dan UPT Pengelola

Risvandika--

BABELPOS.ID, TOBOALI - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Basel) bakal membuat Peraturan Daerah (Perda) dan membentuk unit pelaksana teknis (UPT) agar tarif sewa peralatan pertanian atau Alsintan kini tidak bisa semena mena menentukan tarif sewa.

BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, PT Timah Bersama Kelompok Tani Nangnung Mulai Tanam Sayur dan Buah-buahan

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan (DPPP) Risvandika, di kantornya pada Rabu (16/07).

"Saat ini kita sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan UPT dan tarif sewa pengelolaan Alsintan untuk  diajukan ke DPRD Basel sehingga bisa disahkan menjadi Perda," ungkapnya.

BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, PT Timah Bersama Kelompok Tani Nangnung Mulai Tanam Sayur dan Buah-buahan

"Didalam Perda tersebut, tarifnya sudah ditentukan sehingga harga ke Petani yang menyewa juga jelas dan pendapatan retribusinya bisa dijadikan salah satu sumber tambahan untuk meningkatkan PAD," imbuhnya.

Dikatakannya, Alsintan ini nantinya akan berada dibawah naungan UPT yang berada di Brigade Pangan, sedang Alsintan UPJA tetap dikelola seperti biasa dengan tarif sewa menyesuaikan tarif yang telah ditetapkan didalam Perda.

BACA JUGA:Karena Ini, Kabupaten Bangka Selatan Raih Penghargaan dari Gubernur

Raperda pembentukan UPT dan tarif sewa alsintan tersebut akan diusulkan pada anggaran induk tahun depan, mengingat tahun ini sudah tidak bisa lagi mengusulkan Raperda karena sudah memasuki tahapan pembahasan anggaran perubahan di DPRD Basel.

"Kita mempermudah petani melalui sewa Alsintan ini, dan untuk UPJA dipastikan sewanya tidak boleh melebihi dari UPT atau mengikuti Perda," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: