Sama dengan Trie Lius, Dokter Surya Dituntut 6 Bulan Penjara

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dokter Surya Hafidiansyah Putra di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. --Foto: Agus
"Menyatakan barang bukti berupa dua rekening BCA, satu unit flasdisk, satu akun email, satu unit laptop, satu unit handphone Oppo, satu unit Iphone barang bukti dirampas untuk negara, maka terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," ucap Noviandari.
Sebelumnya terdakwa Surya Hafidiansyah Putra didakwa JPU dengan dakwaan primair sebagaimana 51 Jo pasal 35 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Lalu, subsidair perbuatan terdakwa dr. Surya Hafidiansyah Putra sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 45 ayat ke-4 Jo. pasal 27A Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Sekedar diketahui, terdakwa Surya Hafidiansyah Putra berperan sebagai orang yang memerintah terdakwa Trie Lius Putri untuk mengunggah ujaran kebencian di media sosial Tiktok dan dilaporkan korban dr. Della Rianadita ke Polresta Pangkalpinang.
BACA JUGA:Hakim Curigai Hubungan Antara dr. Surya dan Trie Lius Putri, Lebih dari Sekedar Pasien dan Dokter
BACA JUGA:Dugaan Malpraktik Almarhum Aldo, Dokter Dellla Sudah 2 Kali Diperiksa Penyidik Polda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: