Cair Hari Ini, Segini Besaran Gaji 13 ASN dan Pensiunan

ASN mengikuti upacara.--Foto: ist
BABELPOS.ID - Yang dinanti aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan akhirnya tiba. Gaji ke-13 akan dimulai pada hari ini, Senin 2 Juni 2025.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, gaji ke-13 ini akan diberikan kepada seluruh ASN baik yang aktif maupun pensiunan, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan ASN.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025," tulis pasal 15.
Asyiknya, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain. Termasuk di antaranya potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan pajak penghasilan tersebut ditanggung Pemerintah.
BACA JUGA:Ini 11 Pemain Tim Terbaik Liga Champions 2024-2025
BACA JUGA:TPP ASN: Kebutuhan Ekonomi Tambahan atau Gaya Hidup ASN?
BACA JUGA:Alung Main ke Pengkal, Kuliner ke Alun-alun, Salat di Masjid Kubah Timah
Besaran Gaji Ke-13 bagi ASN dan Pensiunan?
Lalu berapa besaran gaji 13 yang bakal diterima ASN dan pensiunan mulai hari ini?
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari APBN, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Sedangkan untuk yang bersumber dari APBD, gaji ketiga belas terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, tidak termasuk tukin. Tapi dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kapasitas fiskal daerah, paling banyak sebesar penghasilan satu bulan.
BACA JUGA:Refleksi Moralitas Publik: Ujian Empati dan Prioritas- Royalti Untuk Rakyat atau Tambahan TPP ASN?
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Turunkan Suku Bunga Pinjaman ASN Mulai dari Setara 5,1 Persen Flat
BACA JUGA:TPP ASN Basel Dibayar Mulai 50%, Ini Alasan Bupati Riza
Adapun besaran gaji pokok PNS dalam PP Nomor 5 tahun 2024 adalah berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut rinciannya:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: