Faktor Ekonomi, Dua Warga Airgegas Maling Sawit Aon

Pelaku saat diamankan ke Mapolsek Airgegas. --Foto: Ilham
BABELPOS.ID, TOBOALI - Mandor kebun sawit milik Tamron atau Aon berhasil menyerahkan dua warga Airgegas ke Polsek terdekat setelah tertangkap melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit di kebun.
Penangkapan ini bermula pada Minggu 01/06) sekira pukul 13.00 wib pelapor CK (33) selaku mandor pada perkebunan kelapa sawit milik Aon sedang melakukan patroli di seputaran perkebunan dan melihat adanya tandan buah sawit yang sudah terpanen. Lalu pelapor menghubungi karyawan lainnya, DNL menanyakan apakah ada memanen buah sawit tersebut. Dijawabnya tidak ada.
Selanjutnya CK menghubungi anggota Polsek Airgegas untuk berkoordinasi terkait temuan pelapor tersebut. Selanjutnya pelapor dan karyawan perkebunan kelapa sawit siaga di Villa Bintang.
Lalu, pelapor bersama karyawan lainnya, pada hari Senin (02/06) sekira pukul 01.00 wib, berjaga di sekitar tandan buah sawit yang sudah dikumpulkan oleh pelaku pencurian. Tak lama Pelapor melihat datang mobil Suzuki Carry dan memarkirkan kendaraannya di dalam perkebunan sawit tersebut. Kemudian pelapor beserta karyawan lainnya melihat pelaku sedang menaikkan buah sawit yang telah dikumpulkan tersebut ke dalam bak mobil tersebut. Pelapor beserta karyawan lainnya langsung mengejar pelaku pencurian tersebut dan berhasil ditangkap.
Setelah itu, kedua pelaku diserahkan ke Mapolsek Airgegas beserta barang bukti yang digunakan oleh para pelaku.
Barang bukti TBS sawit yang diamankan polisi.--Foto: Ilham
BACA JUGA:Pencuri dan Penadah Besi di Pangkalan Baru Ditangkap
BACA JUGA:Pencurian Motor di Pantai Teluk Inggris Berhasil Diungkap, Pelaku Ternyata Perempuan Ini
Kasi Humas Polres Basel Iptu Guntur Jaya Budi mengungkapkan, kedua pelaku DD dan JHD ditangkap oleh para karyawan kebun tersebut.
"Kedua pelaku ini berhasil mencuri buah sawit tersebut seberat 2 ton lebih dan diduga sudah dua kali melakukan aksinya tersebut," terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, tandan buah sawit dengan berat 2.139 kg, 2 buah dodos, 3 buah loding, 1 unit sepeda motor yamaha fino, 1 unit sepeda motor yamaha mio soul, 1 buah senter kepala warna hitam orange, 1 unit mobil Suzuki carry warna hitam.
Adapun motif para pelaku ini karena kebutuhan ekonomi. Saat ini keduanya berada di Mapolres Basel.
"Terhadap pelaku DD dan JHD diduga telah melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan 4 KUHP," pungkasnya.
BACA JUGA:4 Orang Komplotan Ninja Sawit Dibekuk Polisi, Sudah 8 Kali Beraksi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: