Refleksi Moralitas Publik: Ujian Empati dan Prioritas- Royalti Untuk Rakyat atau Tambahan TPP ASN?

Ujang Supriyanto --Foto: ist
Oleh: Ujang Supriyanto
Tokoh Muda Presidium Perjuangan Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
___________________________________________
Saat masyarakat di pelosok Bangka Belitung berjuang menambal atap bocor dan membeli beras eceran per liter, wacana penyaluran TPP ASN dari royalti timah menjadi ironi yang menyakitkan. Ini bukan hanya tentang kebijakan anggaran, tapi menyentuh relung terdalam dari etika pelayanan publik.
Adakah rasa malu saat duduk di balik meja ber-AC, menandatangani pencairan TPP dari dana hasil eksploitasi tanah rakyat yang belum pulih? Apakah para pengambil kebijakan pernah turun langsung, menyapa nelayan yang tak lagi bisa melaut karena sedimentasi tambang timah?
Jika mereka pernah, mungkin mereka akan berpikir ulang: apakah pantas royalti timah diklaim sebagai "hak birokrat", bukan "hak rakyat"?
BACA JUGA:Royalti Timah untuk TPP ASN: Pengkhianatan Seperempat Abad Perjuangan Bangka Belitung
BACA JUGA:Revitalisasi Desa melalui Koperasi Merah Putih, Visi Bung Hatta dalam Wajah Baru
Tanggung Jawab ASN: Melayani, Bukan Menambah Beban
ASN adalah abdi negara, bukan pemilik negara. Dalam situasi darurat sosial dan ekonomi seperti sekarang, sikap yang seharusnya ditunjukkan adalah kepekaan dan solidaritas, bukan keistimewaan.
Sudah saatnya ASN, khususnya di level pimpinan daerah, menunjukkan teladan moral: mengurangi TPP mereka sendiri secara sukarela dan mendorong realokasi anggaran untuk program pemberdayaan ekonomi rakyat. Itu akan jauh lebih terhormat daripada bersembunyi di balik regulasi dan “pasal” yang kering dari nurani.
Saran Konstruktif: Jalan Tengah yang Adil
Jika pemerintah daerah tetap ingin memberikan TPP, maka paling tidak:
1. Prioritaskan ASN yang benar-benar bekerja di lapangan dan berhadapan langsung dengan pelayanan publik, seperti guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
2. Skema proporsional berbasis kinerja nyata, bukan jabatan struktural semata.
3. Wajib transparan dalam alokasi royalti timah, dengan membuka data kepada publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: