Warga Keluhkan TI Ilegal di Kolong Akit Pangkalpinang Kembali Beroperasi

Warga Keluhkan TI Ilegal di Kolong Akit Pangkalpinang Kembali Beroperasi

TI Ilegal di Kolong Akit Pangkalpinang Kembali Beroperasi--Foto Agus

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Aktivitas Tambang Timah Inkonvensional (TI) Ilegal di kawasan Kolong Akit Kelurahan Semabung Lama Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang kembali aktif dan beroperasi. Kondisi ini pun dikeluhkan warga setempat. 

Informasi yang diperoleh, aktivitas TI ilegal tersebut sudah berlangsung sejak dua bulan terakhir ini. 

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Minggu (27/4/2025), lebih dari dua ponton TI terlihat sedang beroperasi melakukan penambangan secara ilegal di lokasi tersebut dari sejak pagi hari. 

Padahal seperti diketahui bersama, Kota Pangkalpinang merupakan wilayah zero tambang Perda Nomor 7 Tahun 2019 Kota Pangkalpinang. 

Bahkan dalam Pasal 19 Perda Nomor 7 Tahun 2019 menegaskan bahwa, "Setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian dan/atau pengerukan terhadap tanah, sungai/aliran sungai atau di tempat lainnya untuk mendapatkan suatu manfaat atau keuntungan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk".

Selain aturan tersebut, Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pangkalpinang pada Pasal 59 huruf (a) juga menyebutkan bahwa seluruh Kolong yang ada di Kota Pangkalpinang merupakan Kawasan Ruang Terbuka Non Hijau, artinya sekeliling kawasannya wajib dilakukan penghijauan.

BACA JUGA:Sat Reskrim Datangi Tambang di Tengah Pemukiman, Camui Kosong Tak Ada Penambang

BACA JUGA:Tambang Ilegal di Tengah Kota Toboali, Hanya Berjarak 10 Meter Dari Pemukiman

Kegiatan tambang timah ilegal ini berlangsung tidak jauh dari bahu jalan, sehingga dikhawatirkan jika dibiarkan maka akan berdampak pada jalan yang sering dilalui oleh masyarakat sekitar.

SA, warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi tersebut mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan ilegal itu sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu hingga sekarang.

Dirinya khawatir dampak dari penambangan ilegal tersebut dapat merusak jalan yang ia lewati setiap harinya karena dilakukan tidak jauh dari bahu jalan.

"Aktivitas penambangan timah ilegal itu sudah ada bulan-bulan kemarin, waktu bulan puasa kemarin juga beroperasi. Aktivitas nya sudah dekat dengan bahu jalan, padahal disitu terdapat papan milik Pemkot Pangkalpinang terkait larangan melakukan aktivitas tanpa izin, kita khawatir nya ini akan berdampak pada kerusakan jalan dan lingkungan," ungkapnya kepada wartawan, Minggu (27/4/2025) siang. 

Selain kerusakan jalan, kata dia, kerusakan lingkungan dan ekosistem juga dikhawatirkan terjadi akibat kegiatan penambangan ilegal tersebut.

"Kondisi Kota Pangkalpinang yang beberapa waktu terakhir rawan terjadi banjir ketika intensitas curah hujan tinggi di beberapa titik juga menjadi fokus terhadap sistem pengendalian banjir yang ada. Nah, kita khawatir adanya aktivitas penambangan ini bisa memperparah kondisi banjir yang ada di Pangkalpinang," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: