Selain Her, Ini Sederet Nama Cukong yang Menyulap Hutan Nadi dan Sarang Ikan Jadi Tambang
Alat berat yang diamankan Satgas PKH dari Hutan kawasan Lubuk.--Foto: Reza
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Pengembangan kasus kawasan hutan jadi tambang di Sarang Ikan dan Nadi, tim satgas penertiban kawasan hutan dan pertambangan (Satgas PKH), mulai mengungkap satu persatu nama yang terlibat. Tidak saja sebatas nama berinisial Her als HF selaku cukong, muncul juga banyak nama yang terlibat bahkan masih dalam satu keluarga.
Berikut sederet inisial nama yang diterima Babel Pos: Fre, Ig dan Sof. Inisial Sof merupakan keluarga dari Her als HF. Selain itu muncul juga nama -pelaksana lapangan- yakni Ah yang juga merupakan keluarga kandung Her.
Nama-nama inisial di atas sudah dikantongi oleh tim satgas sedari awal. Saat ini tim sedang memetakan peran dan fungsi masing-masing dalam dugaan keterlibatan penyulapan hutan jadi tambang itu. Sekaligus nantinya akan diperiksa intensif oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Dari bocoran yang diterima Her als HF telah diperiksa oleh tim satgas. Namun Her saat diperiksa penuh percaya diri dengan menolak tuduhan kepemilikan 14 alat berat yang telah diamankan.
Munculnya nama berinisial Her tak terlepas dari suara para operator yang telah terlebih dahulu diamankan oleh tim di lapangan. Her sendiri telah berhasil diamankan tim dan dilakukan pemeriksaan bersama dengan para operator.
"Ada 10 orang yang telah diamankan dari 2 lokasi. 9 operator dan seorang pemilik alat berat," ungkap Kasatgas PKH, Mayjen, Febriel, dalam jumpa pers di lokasi Nadi,v didampingi Dankorwil Babel Kolonel Amrul Huda, Sabtu (8/11).
BACA JUGA:Pengusaha Her Disebut Pemilik 14 Alat Berat yang Diamankan Satgas PKH di Sarang Ikan dan Nadi
BACA JUGA:Satgas PKH Serahkan Penanganan Kasus Hutan Jadi Tambang Lubuk Kepada Kejati Babel
Ke 14 alat berat yang terdiri excavator dan buldoser itu kini telah dikumpulkan di Nadi dengan pengamanan ketat. Direncanakan ke depan seluruh alat berat tersebut akan dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung guna dilakukan penyidikan.
Gayung pun bersambut, tim Pidsus Kejati yang dipimpin langsung oleh Aspidsus, Adi Purnama, juga langsung terjun ke lokasi. Guna menyaksikan langsung kondisi pengamanan yang telah berhasil mengamankan 14 unit alat berat itu.
Febriel mengungkap, kawasan hutan yang telah berhasil diamankan itu total seluas 315,48 hektar. Adapun rincian kawasan hutan Sarang Ikan seluas 262,85 hektar sedangkan desa Nadi 52,63 hektar.
"Dari 2 titik sasaran itu tim berhasil mengamankan alat berat 14 unit. Selain itu juga ada alat-alat pertambangan lain seperti genset dan pompa," sebut pejabat perwira dengan 2 bintang di pundak.
Menurut Febriel pertambangan ilegal yang terjadi itu sangat merugikan negara. Adapun dugaan sementara potensi kerugian negara tersebut mencapai Rp 12,9 triliun. "Sangat besar hasil yang mereka peroleh setiap harinya dari penambangan ilegal ini. Sedikitnya mencapai 2 ton perharinya," ujarnya.
Potensi kerugian negara yang besar itu secara ril nanti akan diungkapkan oleh Kejaksaan dalam penyidikan. "Nanti berapa persisnya, kerugian negara dan lingkungan yang terjadi akibat perambahan dan penambangan ilegal biar jaksa yang menyidik. Demikian juga dengan barang bukti nanti akan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Kejaksaan guna kepentingan penyidikan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

