Izin Pasir Kuarsa Dipakai Nambang Timah, ESDM Cabut Kewenangan Daerah, Menhan: Negara Tak Boleh Kalah

Izin Pasir Kuarsa Dipakai Nambang Timah, ESDM Cabut Kewenangan Daerah, Menhan: Negara Tak Boleh Kalah

Menhan, Menteri ESDM dan Jaksa Agung saat memberi keterangan pers usai meninjau lokasi tambang ilegal di Lubuk Besar. --Foto: ist

BABELPOS.ID - Terungkapnya penyalahgunaan izin penambangan pasir kuarsa sebagai kedok untuk melakukan penambangan bijih timah ilegal di Kecamatan Lubuk Besar, membuat Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia berang. Ia pun langsung menarik kewenangan daerah itu ke pusat.

“Ini tidak bisa kita biarkan. Izin kita tarik ke pusat supaya tertib dan menjaga kekayaan sumber daya alam dengan tata kelola yang baik dan benar,” ujarnya saat meninjau lokasi penambangan timah ilegal di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Rabu (19/11).

Bahlil menegaskan kewenangan pemerintah daerah dalam menerbitkan izin eksplorasi pasir kuarsa akan dicabut dan dialihkan kembali ke pemerintah pusat.

“Kewenangan daerah tidak lagi diberikan. Izin pasir kuarsa ditarik kembali ke pusat,” tegasnya. 

Bahlil menambahkan penarikan kewenangan itu untuk mencegah kerusakan lingkungan dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.

Pemerintah pusat akan melakukan penataan ulang izin usaha pertambangan pasir kuarsa, termasuk melakukan evaluasi terhadap izin-izin yang telah terbit, untuk memastikan tidak ada izin yang tumpang tindih atau disalahgunakan untuk kegiatan di luar peruntukan.

Ia memastikan tindakan hukum akan diterapkan tanpa pandang bulu terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Pemerintah akan mengedepankan prinsip keberlanjutan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemberian izin tambang.

Pemerintah, kata dia, juga akan mendorong keterlibatan masyarakat lokal secara legal dalam pengelolaan sumber daya alam melalui skema yang jelas dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan tanpa merusak lingkungan.

BACA JUGA:Seluruh Instansi Penegak Hukum Tahu Kerusakan Hutan Lubuk, KPH Sembulan Ogah Disudutkan Sendirian

BACA JUGA:Kepala KPH Sungai Sembulan Mardiansyah Ngaku Tidak Kenal Herman Fu Cs

Sementara Menteri Pertahanan menegaskan negara tidak boleh kalah dari praktik penambangan bijih timah ilegal yang marak terjadi di Kecamatan Lubuk Besar.

“Kita menemukan beberapa kegiatan penambangan bijih timah ilegal dan akan kita tindaklanjuti baik secara hukum maupun administrasi,” tegasnya. 

Ia mengatakan penindakan tidak dilakukan secara sembarangan, tetapi berdasarkan data akurat yang dihimpun tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang sebelumnya telah melakukan penelusuran di wilayah tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait