Satgas PKH Serahkan Penanganan Kasus Hutan Jadi Tambang Lubuk Kepada Kejati Babel

Satgas PKH Serahkan Penanganan Kasus Hutan Jadi Tambang Lubuk Kepada Kejati Babel

Tim Satgas PKH dengan helikopter saat penertiban kawasan hutan Sarang Ikan dan Nadi, Lubuk Besar.--Foto Reza

BABELPOS.ID, KOBA – Tim Satgas penertiban kawasan hutan dan pertambangan (Satgas PKH) menyerahkan penanganan dugaan pidana pertambangan ilegal dalam 2 kawasan hutan Sarang Ikan dan Nadi, Lubuk, Bangka Tengah, kepada penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel). Ini disampaikan langsung oleh Kasatgas PKH, Mayjen, Febriel, dalam jumpa pers di lokasi Nadi, Sabtu (8/11).

Dalam kesempatan tersebut, tim Pidsus Kejati yang dipimpin langsung oleh Aspidsus, Adi Purnama, juga langsung terjun ke lokasi. Menyaksikan langsung kondisi pengamanan yang telah berhasil mengamankan 14 unit alat berat berupa excavator dan buldoser itu. 

Dikatakan Febriel, kawasan hutan yang telah diamankan total seluas 315,48 hektar. Adapun rincian kawasan hutan Sarang Ikan seluas 262,85 hektar sedangkan desa Nadi 52,63 hektar. 

"Dari 2 titik sasaran itu tim berhasil mengamankan alat berat 14 unit. Selain itu juga ada alat-alat pertambangan lain seperti genset dan pompa," kata Febriel.

BACA JUGA:9 Operator dan Seorang Pemilik Diamankan Satgas PKH dari Tambang Ilegal Kawasan Hutan Lubuk

BACA JUGA:315 Hektar Kawasan Hutan Lubuk Dirambah, Kerugian 12,9 Triliun

Febriel katakan pertambangan ilegal yang terjadi itu sangat merugikan negara. Adapun dugaan sementara potensi kerugian negara tersebut mencapai Rp 12,9 triliun. "Sangat besar hasil yang mereka peroleh setiap harinya dari penambangan ilegal ini. Sedikitnya mencapai 2 ton perharinya," ujarnya. 

Potensi kerugian negara yang besar itu secara riil nanti akan diungkapkan oleh Kejaksaan dalam penyidikan. "Nanti berapa persisnya, kerugian negara dan lingkungan yang terjadi akibat perambahan dan penambangan ilegal biar jaksa yang menyidik. Demikian juga dengan barang bukti nanti akan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Kejaksaan guna kepentingan penyidikan," ujarnya.

Tim juga telah berhasil mengamankan sebanyak 10 orang dalam aktivitas ilegal ini. 9 orang yang terdiri operator dan seorang pemilik alat berat. 

Selain Febriel hadir dalam jumpa pers Dankorwil Babel Kolonel Amrul Huda, jaksa kordinator, Budiman (tim Satgas). Tim Pidsus Kejati: Eddowan (Kasi Tut),  Aan (Kasi Eksekusi) dan jaksa Aulia Perdana.

Nampak hadir juga Dirkrimsus Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo. Pejabat Korem Gaya dan Polres Bangka Tengah.

BACA JUGA:Siapa Cukong Belasan Alat Berat yang Diamankan Satgas PKH di Kawasan Hutan Nadi & Sarang Ikan?

BACA JUGA:Belasan Alat Berat Diamankan Satgas PKH dari Hutan Lubuk

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: