Jaksa Agung Perintahkan Telusuri Pemodal Hingga Smelter Penampung Timah Hutan Lubuk
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberi keterangan pers dari lokasi tambang ilegal di Lubuk Besar. --Foto: ist
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG − Jaksa Agung, ST Burhanuddin langsung mengambil tindakan tegas atas keberadaan tambang ilegal dalam kawasan hutan lindung Nadi dan Sarang Ikan, Lubuk.
Saat meninjau langsung 23 unit alat berat serta kondisi tambang ilegal, Rabu (19/11), bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Burhanuddin, yang prihatin atas rusaknya alam Bangka Belitung, memerintahkan penyelidikan temuan itu.
Langsung dari lokasi Sarang Ikan, Jaksa nomor satu itu mengaku telah mengambil sikap hukum tegas dengan melakukan penyelidikan komprehensif dengan membongkar para pelaku hingga pemodal kakap. “Kita bisa lihat apa hasil yang dilakukan para ilegal ini. Dan tentunya kami akan melakukan suatu tindakan yang ke penyelidikan,” tegasnya, Rabu (19/11).
BACA JUGA:Kepala KPH Sungai Sembulan Mardiansyah Ngaku Tidak Kenal Herman Fu Cs
Penyelidikan ini diserahkanya kepada Pidsus, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Penyidik diperintahkan langsung untuk membongkar secara detil kasus ini. Mulai dari kepemilikan puluhan alat berat, pemodal hingga smelter penampung pasir timah. “Saya sudah perintahkan Kejaksaan Tinggi untuk melakukan penyelidikan siapa pemilik-pemilik ini. Kita akan telusuri sampai siapa pemodal semuanya,” tegasnya.
Baginya pemodal tambang serta penampung hasil eksploitasi sebesar ini bukan ecek-ecek. Melainkan kategori kelas kakap mengingat masif dan jumlah alat berat yang banyak itu.
"Tidak mungkin ilegal-ilegal menggunakan excavator yang bagus bagus begini. Kalau itu memang main-mainin (tambang ilegal.red) adalah eksploitasi yang harus kita tindak tegas tanpa pandang bulu,” demikian.
Kasus ini dimulai dari pengamanan lokasi serta 23 alat berat (excavator dan doser) oleh tim Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo pada Kamis (8/11). Dari 2 lokasi seluas 315,48 hektar terinci Sarang Ikan seluas 262,85 hektar dan desa Nadi 52,63 hektar. Dari tambang ilegal -dalam kawasan hutan- berpotensi merugikan negara senilai Rp 12,9 triliun.
Penyelidikan pun telah dimulai oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Seiring penyelidikan sederet nama-nama cukong terus bertambah. Mulai dari Herman Fu, Sofyan Fu, Igus, Frengky, Tajudin, Aloysius hingga H Toni als Ton. Sementara baru Herman Fu yang telah menjalani pemeriksaan penyelidikan bersama dengan kepala KPH Sembulan Lubuk, Mardiansyah.
BACA JUGA:TNI Latihan Terjun Malam di Babel untuk Awasi Tambang Ilegal
BACA JUGA:Kepala KPH Mardiansyah Ngaku Tak Tahu Soal 23 Unit Alat Berat Beroperasi di Sarang Ikan dan Nadi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
