Kasus 15 Ton Timah Ilegal Masuk Tahap 1, Polres Belitung Terbitkan DPO Otak Penyelundupan
Kasus 15 Ton Timah Ilegal Masuk Tahap 1, Polres Belitung Terbitkan DPO Otak Penyelundupan--
BABELPOS.ID, TANJUNGPANDAN – Penanganan kasus upaya penyelundupan 15 ton timah ilegal dari Kabupaten Belitung, Bangka Belitung (Babel), ke Malaysia memasuki babak baru.
Penyidik Satreskrim Polres Belitung telah resmi mengirimkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung sebagai bagian dari proses hukum yang tengah bergulir.
Selain pengiriman berkas, penyidik juga menetapkan satu nama sebagai buronan.
Polres Belitung telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Hari Kusuma Jaya alias Hari Wijaya, yang diduga sebagai otak penyelundupan puluhan karung timah tersebut.
15 Orang Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan
Kasus ini bermula ketika aparat Polres Belitung mengamankan 15 orang di Perairan Tanjung Kelayang, Kecamatan Sijuk, beberapa waktu lalu.
Mereka diduga terlibat dalam operasi pengiriman timah secara ilegal ke Malaysia.
BACA JUGA:DPRD Babel tampung aspirasi forum tambang rakyat, desak pemkab Bangka usulkan WPR
Kelima belas orang itu masing-masing berinisial AJ (25), I (51), H (42), IS (26), HR (38), RJ (30), R (44), HS (48), A (48), RF (16), IM (27), B (24), RZ (53), HD (25), dan P (25). Seluruh tersangka diamankan beserta barang bukti berupa timah balok yang diangkut menggunakan skema penyelundupan terorganisasi.
Modus Penyelundupan Bertukar Muatan di Tengah Laut
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengungkap modus operandi yang digunakan. Timah tersebut awalnya diangkut dari Pulau Belitung menuju titik tertentu di tengah laut.
Setelah itu, sebuah kapal lain -yang diduga berasal dari jaringan lintas negara- datang untuk menjemput muatan.
Dari titik pertemuan itu, barang langsung dibawa menuju Malaysia.
BACA JUGA:CRF1100L Africa Twin Terbaru Siap Jadi Teman Jelajah Tanpa Batas Pecinta Big Bike Honda di Tanah Air
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
