Ditreskrimsus Polda Babel Limpahkan Tersangka dr. RSA Ke Kejati Babel
Ditreskrimsus Polda Babel Limpahkan Tersangka dr. RSA Ke Kejati Babel--
BABELPOS.ID - Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung melimpahkan berkas perkara dan tersangka berinisial dr. RSA ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis (20/11/25).
Pelimpahan ini dilakukan usai berkas perkara kasus tindak pidana kesehatan yang terjadi dalam penanganan medis pasien yang diduga adanya kealpaan hingga menyebabkan kematian pasien di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang dinyatakan lengkap atau P21.
Dari pantauan, tersangka dr. RSA digiring oleh penyidik keluar dari Gedung Ditreskrimsus sekitar pukul 13.00 Wib untuk selanjutnya dibawa dan dilimpahkan ke Kejati Babel.
BACA JUGA:Berkas P21, Ditreskrimsus Polda Babel Bakal Limpahkan dr. RSA Ke Kejati Babel
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel AKBP M. Iqbal Surbakti mengatakan pelimpahan tersangka ini dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 tertanggal 27 Oktober lalu.
"Hari ini kita akan laksanakan proses lanjut yaitu tahap 2.
Kaitannya adalah untuk penyerahan berkas perkara terkait tersangka (dr. RSA) dan juga barang bukti,"kata AKBP M. Iqbal di Mapolda.
BACA JUGA:Berkas P21, Ditreskrimsus Polda Babel Bakal Limpahkan dr. RSA Ke Kejati Babel
"Untuk selanjutnya, penuntut umum akan melaksanakan proses penuntutan dan persidangan,"ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Subdit IV Tipidter Ditrekrimsus Polda Babel telah merampung kelengkapan berkas perkara yang menyeret seorang dokter berinisial dr. RSA di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.
BACA JUGA:PLTP Lahendong, Energi Terbarukan Terbesar Penopang Listrik Sulutgo
Berkas perkara dari kasus itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Babel pada 27 Oktober lalu.
Tersangka dr. RSA sendiri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang cukup pada pertengahan Juni 2025 lalu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
