Keciprat Suap Minyak Goreng 22,5 M, Giliran Majelis Hakim Dirompi Pink Jaksa

Ketiga hakim saat ditahan Kejagung dengan rompi merah.--Foto: ist
BABELPOS.ID - Setelah sebelumnya menahan Muhammad Arif Nuryanta selaku wakil ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Minggu malam (14/4) giliran majelis hakim yakni Djujamto (hakim ketua), anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin dikenakan rompi pink oleh penyidik Kejaksaan Agung di Gedung Bundar.
Dari rilis yang diterima Babel Pos dini hari tadi (14/4), 3 orang yang mulia selaku majelis perkara kejahatan korporasi minyak goreng dari hasil pengusutan diduga kuat telah menerima suap sebesar Rp 22,5 miliar dalam putusan lepas 19 Maret 2025 lalu.
Kini para yang mulia itu telah disangkakan melanggar pasal 12 huruf c jo pasal 12 B jo pasal 6 ayat (2) jo pasal 18 jo Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga telah ditahan untuk 20 hari ke depan, di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Diungkapkan oleh Kapuspenkum, Dr Harli Siregar, modus rasuah ini bermula dengan adanya kesepakatan antara tersangka Ariyanto selaku pengacara korporasi minyak goreng dengan tersangka Wahyu Gunawan selaku panitera untuk mengurus perkara tersebut. Adapun biaya yang diminta agar bisa divonis onslag sebesar Rp20 miliar.
BACA JUGA:Terjerat Suap Rp 60 M, Hakim Perkara Tipikor Minyak Goreng Ditangkap Kejaksaan Agung
BACA JUGA:Waspada Akun Medsos Palsu Hidayat Arsani, Jangan Tertipu Permintaan Uang atau Sumbangan
Selanjutnya kesepakatan tersebut disampaikan oleh tersangka Wahyu Gunawan kepada tersangka Muhammad Arif Nuryanta lalu disetujui dengan syarat dikali 3 dengan totalnya menjadi Rp 60 miliar.
Tak menunggu lama, kemudian tersangka Wahyu Gunawan menyampaikan kepada Ariyanto agar menyiapkan uang sebesar Rp 60 miliar lalu disetujui. Lalu tersangka Ariyanto menyerahkan Rp 60 miliar dalam bentuk mata uang Dolar Amerika kepada tersangka Wahyu Gunawan.
Fulus tersebut lalu diserahkan kepada tersangka Muhammad Arif Nuryanta. Dari situ lalu dibagi-bagi dimana tersangka Wahyu Gunawan memperoleh USD 50.000 selaku jasa penghubung.
BACA JUGA:Kasus Kejahatan Korporasi Timah Hendri Lie Melebar ke Swiss-Belhotel?
BACA JUGA:Ini Isi Surat Wasiat Muk Phin yang Ditemukan Tewas Tergantung
Muhammad Arif Nuryanta -saat itu jabat Waka PN Tipikor JakPus- langsung mengatur susunan majelis dengan menetapkan hakim Djujamto (ketua), Ali Muhtarom (ad hoc) dan Agam Syarief Baharudin. Setelah itu Muhammad Arif Nuryanta memangil 3 majelis itu sekaligus memberikan uang Dolar Amerika bila dirupiahkan senilai Rp 4.500.000.000 sebagai uang baca berkas perkara sekaligus agar perkara tersebut diatensi.
Sekitar bulan September atau Oktober 2024, tersangka Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan kembali uang dolar Amerika yang setara dengan Rp 18 miliar kepada Djujamto yang kemudian oleh Djujamto dibagi 3 di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan dengan porsi pembagian yaitu: Agam Syarief Baharudin menerima uang dolar yang setara Rp 4.500.000.000. Djujamto menerima uang dolar setara Rp 6 miliar. Djujamto juga berbagi kepada panitera sebesar Rp 300 juta. Ali Muhtarom menerima uang berupa dolar Amerika yang setera dengan Rp 5 miliar.
Adapun total seluruhnya yang diterima para yang mulia itu Rp22.5 miliar. Bagi penyidik bahwa ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut agar perkara tersebut diputus onslag alias lepas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: