Ini Hasil Penggeledahan di Rumah 4 Hakim Tipikor Kasus Minyak Goreng

Tiga hakim perkara korupsi minyak goreng yang ditahan jaksa.--Foto: ist
BABELPOS.ID – Sejak Sabtu lalu (12/4), penyidik Kejaksaan Agung RI telah melakukan penggeledahan di 3 tempat terkait pengusutan kasus rasuah kejahatan korporasi minyak goreng yang melibatkan 4 hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Masing-masing lokasi penggeledahan Jepara, Sukabumi dan Jakarta.
Dari penggeledahan penyidik berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 40 lembar mata uang Dolar Singapura pecahan SGD 100.125 lembar mata uang dolar Amerika pecahan USD 100.
Setelah Muhammad Arif Nuryanta selaku wakil ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ditahan, Minggu malam (14/4) giliran majelis hakim yakni Djujamto (hakim ketua), anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin dikenakan rompi pink oleh penyidik Kejaksaan Agung di Gedung Bundar.
Adapun rincian barang bukti di rumah hakim Muhammad Arif Nuryanta, di jalan Perintis Kemerdekaan 26 no 25, Panggung, Tegal Timur, Jawa Tengah, berupa 10 lembar Dolar Singapura uang pecahan SGD 100 dan 74 lembar Dolar Singapura pecahan SGD 50.
Disita di rumah tersangka pengacara Ariyadi jalan Kikir no 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jaktim, berupa 3 unit mobil yaitu 1 Toyota Land Cruiser dan 2 Land Rover. 21 unit speda motor dan 7 unit sepeda serta uang senilai USD 36.000.
Disita di rumah hakim Ali Muhtarom di Jepara berupa mobil Fortuner. Uang senilai SGD 4.700. Sedangkan di rumah hakim Agam Syarief Baharudin uang senilai Rp616.230.000.
BACA JUGA:Keciprat Suap Minyak Goreng 22,5 M, Giliran Majelis Hakim Dirompi Pink Jaksa
BACA JUGA:Terjerat Suap Rp 60 M, Hakim Perkara Tipikor Minyak Goreng Ditangkap Kejaksaan Agung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: