Keciprat Suap Minyak Goreng 22,5 M, Giliran Majelis Hakim Dirompi Pink Jaksa

Ketiga hakim saat ditahan Kejagung dengan rompi merah.--Foto: ist
Dalam perkara kejahatan korporasi berupa pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunanya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sd April 2022 pihak JPU telah menjerat masing-masing terdakwa korporasi dengan pasal secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-udang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Korporasi tersebut dipidana dengan pidana denda masing-masing terdakwa korporasi sebesar Rp 1 miliar.
Sementara pidana tambahan berupa uang pengganti masing-masing:
1) Terdakwa Permata Hijau Group untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.
2) Terdakwa Wilmar Group untuk membayar Uang Pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp11.880.351.802.619,00.
3) Terdakwa Musim Mas Group untuk membayar Uang Pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp4.890.938.943.794,1.
Namun terhadap tuntutan tersebut masing-masing terdakwa korporasi divonis terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Pengusaha Hongky Listiyadhi, Aliran Dana Tata Niaga Timah Diduga Mengalir ke Hotel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: