Kajati Analisis Pengiriman Dugaan Timah Ilegal Belitung ke Bangka

Kajati Analisis Pengiriman Dugaan Timah Ilegal Belitung ke Bangka

Sila Haholongan --Foto: Reza

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Belum seumur jagung menjabat, Kajati Bangka Belitung, Sila Haholongan Pulungan,  langsung dihadapkan dengan persoalan pelik atas dugaan pengiriman timah antar pulau yang merugikan negara akibat rusaknya tata niaga pertimahan di Bumi Serumpun Sebalai. Padahal diketahui bersama, perkara tipikor tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung RI sudah inkrah serta dinyatakan negara telah rugi sebesar Rp 371 triliun.

Sila Haholongan menolak tegas institusinya dikaitkan dalam lingkaran koordinasi dugaan masuk dalam lingkaran koordinasi pengiriman timah ilegal dari Belitung ke Bangka selama ini.

"Saya belum dapat informasi itu. Kalaupun ada, oknum lah itu. Saya juga belum tahu kalau adanya oknum anak buah. Kalau ada anak buah seperti itu, laporkan. Pasti akan saya tindak itu," kata mantan Wakajati Sulawesi Utara.

BACA JUGA:Lanal Babel Beberkan Proses Hukum Tiga Tangkapan Penyelundupan Timah Tujuan Malaysia

BACA JUGA:Lanal Babel Gagalkan Penyelundupan 80 Karung Pasir Timah dari Nelayan Dua, Modusnya Dikubur Dalam Tanah

Bagi Sila kalau sampai ada anggotanya yang masuk lingkaran koordinasi akan beresiko serta berbahaya. "Tapi saya belum dapat informasi tersebut benar apa enggaknya. Laporkan saja," ujar mantan Wakajati Gorontalo itu.

Dikatakan mantan Kajari Denpasar, Bali ini, sampai saat ini institusi kejaksaan belum bersikap. Melainkan baru sebatas menganalisis atas kondisi yang ada saat ini dengan hati-hati.

"Kondisi itu kita lihat dari permasalahanya. Sesuai dengan kewenangan tidak serta merta untuk kita lakukan tindakan. Saya pikir kita butuh tahapan terus kita ambil kesimpulan dan saran baru kita bertindak," ujarnya.

"Itu semua butuh waktu, tunggu sajalah kalau itu kewenangan kita, maka kita masuk. Kalau bukan ya tidak bisa juga. Itu saja,"  ucap mantan Atase Kejaksaan KBRI - Bangkok.

Terkait adanya dugaan pelanggaran hukum di situ, lanjutnya, perlu analisis yuridisnya. Dia belum dapat data yang lengkap jadi belum bisa mengatakanya. Masih bersifat normatif.

"Jadi segala sesuatunya butuh kita analisis dululah. Jadi kalau itu memang menjadi kewenangan kita akan kita lakukan (penegakan hukum.red), tapi kalau di luar kewenangan gak mungkinlah. Kan semuanya ada aturanya kan," tambahnya lagi.

BACA JUGA:Makin Berani dan Terang-Terangan, Kembali Penyelundupan 5 Truk Timah dari Belitung ke Bangka

BACA JUGA:Ada Penyelundupan 50 Ton Timah Senilai 10 Miliar dari Belitung ke Bangka, Modusnya Angkut Sagu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: