Cecaran H Marwan Bikin 3 Bos Perusahaan Sawit Ketar Ketir, Akhirnya Bersedia Bayar PNBP

Cecaran H Marwan Bikin 3 Bos Perusahaan Sawit Ketar Ketir, Akhirnya Bersedia Bayar PNBP

Bos PT SAML, PT BAM dan PT FAL saat menjadi saksi sidang Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit dengan terdakwa H Marwan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Jumat (21/2).--Foto: Reza

Pertanyaan kritis dari Marwan itu nampak membuat 3 bos itu rada-rada tersentak dan terpojok. Terkait pertanyaan Marwan itu 3 bos sempat kompak cuci tangan soal tumpang tindih lahan. Mereka mengaku tidak tahu awalnya keberadaan lahan konsesi NKI itu. Adapun landasan mereka mengelola lahan atas telaah Balai Pemantapan Kawasan Hutan, selaku perwakilan Kementerian Kehutanan saja. 

BACA JUGA:Sekjen PDIP Diborgol KPK

BACA JUGA:Sidang Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Ini Kesaksian 3 Bos Sawit PT SAML, PT FAL dan PT BAM

Terkait soal PNBP bagi Datuk Ramli tak tahu persis. Sebab itu soal teknis yang diserahkan kepada staf. Namun ia tak bisa mengelak soal adanya kegiatan blocking area yang melibatkan alat berat itu. 

Bagi Datuk Ramli blocking area atas permintaan desa setempat sebagai batas antar desa. "Itu untuk kegiatan sosial, atas permintaan desa," elaknya.

Jhony bersikukuh baginya PNBP sudah dibayar. Namun sayang dia tidak bisa menunjukan buktinya. Dia juga bersikukuh kalau lahan yang dikelolanya bukan kawasan hutan melainkan areal penggunaan lain. 

Sehingga baginya tidak salah pihaknya mengelola perkebunan di sana. "Di sana juga banyak lahan masyarakat. Kita juga mengganti tanam tumbuh milik masyarakat," ujarnya.

BACA JUGA:Sidang Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Ini Kesaksian 3 Bos Sawit PT SAML, PT FAL dan PT BAM

BACA JUGA:3 Bos Perkebunan Sawit, Datuk Ramli, Joni dan Desak Berikan Kesaksian di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang

Sementara Desak tidak bisa mengelak terkait adanya jual beli lahan masyarakat. Desak sedikit terdesak soal lahan-lahan masyarakat yang mereka beli ternyata tidak memiliki keabsahan surat. 

Desak juga mengakui awalnya tidak tahu terkait adanya tumpang tindih itu. Dia mengaku tahunya setelah mencuatnya perkara. "Saya sempat protes ke Pemkab Bangka kok NKI belum dicabut sudah dikasih izin. Pemkabnya bilang  gak ada izin PT NKI di situ," ucapnya.

Perkara tipikor pemanfaatan  hutan 1500 hektar pada satuan pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka 2017 sd 2023  baru menjerat terdakwa sebatas pihak PT NKI dan pejabat Dishut saja, yakni  H Marwan (mantan Kadis LHK Bangka Belitung),  Ari Setioko (Dirut PT NKI) dan 3 PNS yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi. 

Perkara yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 18.197.012.580 dan US$ 420,950.25, dugaan kuat menyeret banyak pihak. JPU mengungkap -dalam dakwaan- kalau mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Johan -pasca MoU- sempat meminta separuh lahan 1500 Hektar milik PT NKI. Namun terdakwa Ari Setioko tidak menyetujuinya. 

BACA JUGA:Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, PT SAML, PT FAL dan PT BAM Akan Bersaksi di PN Tipikor Pangkalpinang

BACA JUGA:Untungnya Novisari, Nabung Pesirah BSB Pangkalpinang, Dapat Hadiah Toyota Rush

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: