3 Bos Perkebunan Sawit, Datuk Ramli, Joni dan Desak Berikan Kesaksian di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang

3 Bos Perkebunan Sawit, Datuk Ramli, Joni dan Desak Berikan Kesaksian di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang

Tiga Bos Sawit PT SMAL, PT FAL dan PT BAM duduk di kursi saksi Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. --Foto Reza

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Persidangan Tipikor tanam pisang tumbuh sawit, di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang saat ini sedang berlangsung (20/2). TIm JPU dari Kejati Bangka Belitung menghadirkan langsung 3 bos perusahaan sawit. 

Tiga bos tersebut masing-masing: Datuk  H Ramli Sutanegara (PT SAML), Desak K Kutha Agustini (PT BAM) dan Raden Laurencius Johny Widyotomo (PT FAL).

Ketiga bos perkebunan sawit ini dihadirkan di muka sidang Pengadilan Tipikor Pangkalpinang dalam perkara korupsi  pemanfaatan  hutan 1500 hektar pada satuan pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka 2017 sd 2023, yang melibatkan PT NKI.

Ketiganya dihadirkan di muka sidang baru berkapasitas selaku saksi. Terutama terkait keberadaan perkebunan sawit mereka di atas lahan PT NKI yang dikerjasamakan dengan Pemprov Bangka Belitung melalui naskah kerjasama yang ditandatangani oleh Gubernur saat itu Erzaldi Rosman. 

Sebagai fakta persidangan disebutkan di tahun 2024 PT SAML memiliki luas lahan 400 hektar, PT FAL 750 hektar dan PT BAM seratusan hektar.  

BACA JUGA:Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, PT SAML, PT FAL dan PT BAM Akan Bersaksi di PN Tipikor Pangkalpinang

BACA JUGA:Kejari Belitung Usut Dugaan Korupsi Pabrik Sawit PT BAT, Terkait Penyalahgunaan Lahan

Pusaran perkara yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 18.197.012.580 dan US$ 420,950.25, baru menjerat sebatas pihak PT NKI dan pejabat Dishut saja. Yakni, H Marwan (mantan Kadis LHK Bangka Belitung), Ari Setioko (Dirut PT NKI) dan 3 PNS yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi. 

Dakwaan lalu telah mengungkapkan perkara tipikor pemanfaatan  hutan 1500 hektar pada satuan pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka 2017 sd 2023 dugaan kuat menyeret banyak pihak. 

JPU mengungkap kalau mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Johan -pasca MoU- sempat meminta separuh lahan 1500 Hektar milik PT NKI. Namun terdakwa Ari Setioko tidak menyetujuinya.

Dugaan adanya menyeret peran pejabat nomor satu ini -dalam dakwaan- berawal  atas perintah terdakwa Marwan selaku Kadis Kehutanan Provinsi  Bangka Belitung untuk dibuatkan naskah perjanjian kerjasama sebagai lampiran nota dinas nomor 552/222/Dishut tanggal 20 Februari 2019. Perihal penjelasan terhadap izin kerjasama pemanfaatan kawasan seluas 1.500 hektar pada kawasan hutan produksi Kotawaringin an  PT Narina Keisha Imani.

Lalu terdakwa Dicky Markam, Bambang Wijaya, Ricky Nawawi -selaku bawahan- membuat naskah perjanjian kerjasama (MoU) dan setelah naskah perjanjian kerjasama selesai dibuat,  Bambang Wijaya  memberikan naskah  tersebut kepada  Ari Setioko untuk ditanda tangani oleh pihak PT NKI dan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Johan.

BACA JUGA:Ombudsman Babel Diskusikan Optimalisasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Sawit

BACA JUGA:Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit Mulai Sidang Pekan Depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: