Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, PT SAML, PT FAL dan PT BAM Akan Bersaksi di PN Tipikor Pangkalpinang

Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, PT SAML, PT FAL dan PT BAM Akan Bersaksi di PN Tipikor Pangkalpinang

Datuk Ramli selaku Direktur SMAL yang akan Bersaksi di PN Tipikor Pangkalpinang. --Foto Reza

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Tiga manajemen perusahaan sawit akan dihadirkan di muka sidang Pengadilan Tipikor Pangkalpinang dalam perkara korupsi pemanfaatan hutan 1500 hektar pada satuan pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka 2017 sd 2023, yang melibatkan PT NKI, Kamis (20/2).

Tiga perusahaan sawit tersebut yakni PT SAML, PT FAL dan PT BAM. Mereka dihadirkan di muka sidang sore ini (20/2), sebagai saksi. Terutama terkait keberadaan perkebunan sawit mereka di atas lahan PT NKI yang dikerjasamakan dengan Pemprov Bangka Belitung melalui naskah kerjasama yang ditandatangani oleh Gubernur saat itu Erzaldi Rosman. 

BACA JUGA:Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit Mulai Sidang Pekan Depan

BACA JUGA:Temuan Ombudsman: 3 Faktor Ini Bikin Negara Rugi Rp279 Triliun dari Tata Niaga Sawit

Sebagai fakta persidangan disebutkan di tahun 2024 PT SAML memiliki luas lahan 400 hektar, PT FAL 750 hektar dan PT BAM seratusan hektar.  

Pusaran perkara yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 18.197.012.580 dan US$ 420,950.25, baru menjerat sebatas pihak PT NKI dan pejabat Dishut saja. Yakni, H Marwan (mantan Kadis LHK Bangka Belitung),  Ari Setioko (Dirut PT NKI) dan 3 PNS yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi.

BACA JUGA:Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Marwan Diperiksa Intensif di Lapas Tautunu

BACA JUGA:Ombudsman Babel Dorong Percepatan STDB Petani Kelapa Sawit di Kabupaten Bangka, Sebagian Besar Petani Belum Ta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: