Pemuda di Gabek Jual Sabu, Terancam Hukuman Segini

Pemuda di Gabek Jual Sabu, Terancam Hukuman Segini

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Foto Agus

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - RA, seorang pemuda di Gabek, Kota Pangkalpinang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang. 

Pemuda berusia 26 tahun itu berurusan dengan polisi karena diduga berjualan narkoba jenis sabu. 

Dari tangan RA, polisi mendapatkan barang bukti sebanyak dua paket sabu ukuran sedang dan enam paket sabu ukuran kecil dengan berat bruto 1,63 gram. 

"Saat ini tersangka sudah ditahan guna proses hukum selanjutnya," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir kepada Babel Pos, Selasa (7/1/2025). 

BACA JUGA:Dua Remaja di Pangkalpinang Ditangkap Polisi Karena Ngedar Sabu

BACA JUGA:Ngedar Sabu, Pemuda Keramat Ini Dibekuk Satres Narkoba

Raden mengatakan, tersangka diringkus pada Senin (6/1/2025) sekira pukul 13.30 WIB di Jalan Natuna 2 Gabek II Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang. Penangkapan tersangka, berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka diduga kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Setelah mengamankan tersangka, lanjut Raden, pihaknya melakukan penggeledahan di kediaman tersangka yang berada di Jalan Krisi Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat. 

Alhasil, dikatakannya, pihaknya menemukan barang bukti dua bungkus sabu ukuran sedang dan enam bungkus sabu ukuran kecil yang berada di dalam kotak berwarna hitam yang ditemukan di dalam dompet kecil warna merah yang berada di atas meja rumah tersangka dengan total berat bruto 1,63 gram. 

BACA JUGA:Warga Pudingbesar Ini Ditangkap Karena Sabu 11,22 Gram

BACA JUGA:Simpan 57 Paket Sabu Siap Edar, Pemuda Teluk Bayur Dibekuk Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang

"Saat kita interogasi, pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Kemudian tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut," ungkap Raden. 

Selain tersangka dan barang bukti sabu, polisi turut pula mengamankan barang bukti lainnya berupa satu dompet merah, satu tas selempang, satu kertas kecil, satu unit HP dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy. 

"Untuk tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: