Ngedar Sabu, Pemuda Keramat Ini Dibekuk Satres Narkoba
Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Foto Agus
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Seorang pemuda di Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang dibekuk polisi setelah ketahuan menjalankan bisnis terlarang peredaran narkoba.
Tersangka bernama Yoandre Bramandita alias Andre (22). Dia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang di kediamannya di Jalan Nanas I RT 007 RW 003 Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang pada Sabtu (4/1/2025) sekira pukul 22.00 WIB.
Kasat Narkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir menjelaskan, tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10,74 gram.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka mengedarkan barang terlarang itu di wilayah tersebut.
"Tersangka ini sudah menimbulkan keresahan warga. Usai kita menerima laporan, Tim langsung turun melakukan penyelidikan. Alhasil, petugas kita langsung bisa menjawab keresahan masyarakat tersebut dengan menangkap pelaku lengkap dengan barang bukti dua paket sabu ukuran sedang dan enam paket sabu ukuran kecil siap edar dengan berat bruto 10,74 gram," beber Raden, Minggu (5/1/2025).
BACA JUGA:Lakukan Aksi Pencurian dan Ketahuan Pemiliknya, Ternyata Sudah 4 Kali, Akhirnya Begini
BACA JUGA:Cari Rongsokan Malah Nyambi Nyuri, Dua Pria Diciduk Polisi
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan langsung Ketua RT setempat, barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak berwarna hitam yang berada di dalam kamar rumah tersangka yang terletak di atas lantai kamar.
Sabu-sabu diakui tersangka adalah miliknya. Kemudian tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu, polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu kotak berwarna hitam, satu ball plastik strip bening ukuran kecil, satu bungkus potongan pipet plastik, satu buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik, satu buah timbangan digital berwarna hitam dan satu unit handphone merk Vivo warna biru.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman berat minimal 5 tahun dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika.
“Pemberantasan para pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkoba ini sebagai salah satu bentuk dukungan Polresta Pangkalpinang terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” tutupnya.
BACA JUGA:Sempat DPO, Pencuri Mesin Chainsaw di Lubuk Kelik Tertangkap di Kebun Semangka
BACA JUGA:Bobol Rumah Warga Kampak, Residivis Curat Ditangkap Warga saat Kembali Beraksi di Desa Terak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: