Dua Remaja di Pangkalpinang Ditangkap Polisi Karena Ngedar Sabu

Dua Remaja di Pangkalpinang Ditangkap Polisi Karena Ngedar Sabu

Kedua remaja yang diamankan polisi.--Foto Agus

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Dua remaja di Kota Pangkalpinang berinisial Ag (16) dan RA (17) harus berurusan dengan polisi usai diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kota Pangkalpinang. 

Keduanya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang pada Jumat (3/1/2025) di Jalan Depati Hamzah RT 001 RW 001 Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 5,15 gram siap edar. 

"Kedua tersangka ini diamankan saat berada dipinggir jalan, yang mana gerak geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata keduanya kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu siap edar," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir kepada Babel Pos, Minggu (5/1/2025). 

BACA JUGA:Ngedar Sabu, Pemuda Keramat Ini Dibekuk Satres Narkoba

BACA JUGA:Lakukan Aksi Pencurian dan Ketahuan Pemiliknya, Ternyata Sudah 4 Kali, Akhirnya Begini

Penggeledahan kedua tersangka disaksikan langsung Ketua RT setempat. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah dompet warna biru hitam yang didalamnya berisikan dua paket sabu ukuran kecil. 

Selain itu, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu buah potongan sedotan plastik di temukan dipinggir jalan dan satu unit HP merk Vivo warna hitam biru serta satu Unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam lutih dengan plat nomor BN 2811 PB serta satu buah celana jens warna biru. 

Melihat gerak geriknya semakin mencurigakan usai dinterogasi, dikatakan Raden, tim kemudian melakukan pengembangan di Penginapan Mulia Kamar 106 yang  beralamatkan di Jalan Soekarno Hatta No. 5 Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Girimaya yang juga disaksikan oleh Ketua RT setempat. 

Di TKP kedua ini, kata dia, tim kembali menemukan satu paket sabu ukuran besar, 19 paket sabu ukuran kecil, tiga buah dompet warna hijau, satu buah potongan sedotan plastik, dua buah timbangan digital dan satu buah ball plastik strip.

BACA JUGA:Cari Rongsokan Malah Nyambi Nyuri, Dua Pria Diciduk Polisi

BACA JUGA:Sempat DPO, Pencuri Mesin Chainsaw di Lubuk Kelik Tertangkap di Kebun Semangka

"Kemudian kita lakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut yang disaksikan ketua RT setempat. Selanjutnya kedua a tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut," tegas Raden. 

Meski kedua tersangka berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABK), tapi keduanya tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Kita terus berkomitmen memberantas narkoba di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang. Untuk itu, kami imbau kepada masyarakat untuk bekerjasama dengan pihak kepolisian, jika melihat hal-hal yang mencurigakan seperti transaksi narkoba, segera lapor kepolisian terdekat," pungkas Raden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: